Headline9.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun ini. Regulasi tersebut akan menjadi dasar penegasan larangan pembakaran hutan maupun lahan pertanian di Kabupaten Banjar.
Kepastian itu muncul setelah tujuh fraksi DPRD Kabupaten Banjar menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui raperda tersebut dalam rapat paripurna pada 4 Juni 2026 lalu.
Raperda yang diinisiasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sejak 2024 itu sebelumnya sempat berjalan alot dalam pembahasan. Salah satu poin paling sensitif menyangkut ada atau tidaknya ruang toleransi terhadap praktik pembakaran lahan yang selama ini masih dilakukan sebagian masyarakat saat membuka ataupun membersihkan lahan pertanian.
Namun, DPRD kini mengambil sikap tegas: tidak ada lagi ruang pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, mengatakan substansi utama raperda tersebut tertuang dalam Pasal 12 yang mewajibkan seluruh pihak mencegah terjadinya karhutla tanpa pengecualian.
“Total ada 35 pasal. Yang paling krusial di Pasal 12, setiap orang maupun perusahaan wajib mencegah karhutla,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan, larangan itu tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga aktivitas pembakaran lahan pertanian yang kerap dianggap bagian dari kearifan lokal masyarakat.
Menurut dia, hasil pembahasan bersama BPBD, Dinas Pertanian, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) menghasilkan kesepakatan penerapan zero burning atau tanpa bakar secara penuh.
“Kalau masih diberi ruang dengan syarat tertentu, nanti bisa menimbulkan salah tafsir. Akhirnya pembakaran tetap terjadi,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Raperda tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap perda nantinya akan dikenai sanksi administratif, sedangkan ketentuan pidana tetap merujuk pada aturan yang lebih tinggi.
Di sisi lain, DPRD juga membantah anggapan bahwa pembakaran lahan diperlukan untuk menyuburkan tanah maupun meningkatkan unsur sulfur.
Amiruddin menyebut Dinas Pertanian telah menyiapkan alternatif pengolahan lahan tanpa bakar yang dinilai lebih aman dan efektif bagi petani. “Kalau memakai metode pembakaran, masa tanam justru hanya mampu satu kali,” ungkapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Listi Mila Susanti, mengatakan pengendalian hama dan pengolahan tanah tetap dapat dilakukan tanpa membakar lahan.
Menurut dia, pengendalian wereng hijau dapat dilakukan melalui penyemprotan insektisida, sedangkan pengolahan tanah cukup dengan pembajakan sawah.
“Tidak perlu dibakar untuk menggemburkan tanah ataupun mengendalikan hama,” kata Listi.
Ia juga menyoroti penyebaran penyakit tungro yang masih terjadi di sejumlah wilayah pertanian. Menurutnya, kondisi itu lebih banyak dipicu rendahnya penggunaan varietas padi unggul oleh petani.
Untuk mendukung penerapan zero burning, Dinas Pertanian mengaku telah menjalankan berbagai langkah pencegahan, mulai dari sosialisasi pengolahan lahan tanpa bakar, pelatihan kelompok tani, pembentukan brigade lapangan, hingga pemeriksaan rutin sarana prasarana perusahaan dan petani.
Selain itu, limbah pertanian seperti jerami dan sekam padi juga mulai diarahkan untuk diolah menjadi pupuk kompos menggunakan dekomposer agar petani tidak lagi membakar sisa panen.
Meski begitu, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi kendala besar, terutama minimnya dukungan anggaran dibanding luas wilayah pertanian yang harus ditangani.
“Kelompok tani jumlahnya lebih dari dua ribu dengan luas lahan lebih dari 42 ribu hektare. Bantuan pupuk dan insektisida belum seluruhnya terpenuhi,” ujar Listi.
Karena keterbatasan itu, pemerintah daerah sementara memfokuskan pendampingan dan pengawasan pada wilayah rawan titik panas atau hotspot dengan melibatkan BPBD, kecamatan, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

