Headline9.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut ke tahap penyidikan, Rabu (22/7/2026).
Peningkatan status perkara ditandai dengan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar pada 20 Juli 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 48 dokumen serta satu unit komputer yang kini menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, mengatakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Harry Fauzan merupakan upaya paksa untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

“Kegiatan penggeledahan itu adalah upaya paksa. Ada beberapa dokumen yang kami perlukan untuk mengungkap fakta-fakta dugaan tindak pidana sekaligus melengkapi alat bukti,” kata Robert.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, Kejari belum menetapkan tersangka. Menurut Robert, penetapan tersangka baru dapat dilakukan apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. “Kalau alat bukti sudah cukup, baru bisa menetapkan tersangka. Saat ini belum ada penetapan tersangka karena masih terlalu dini,” tegasnya.
Robert juga belum mengungkap kapan tepatnya penyelidikan dimulai. Ia hanya memastikan proses tersebut berjalan setelah Kejari menghentikan pendampingan proyek melalui Tim Pengawas Pembangunan Strategis (PPS) pada akhir Januari 2026.
“Yang jelas, penyelidikan dimulai sejak kegiatan PPS dihentikan pada akhir Januari 2026, kemudian berkembang hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama pendampingan proyek, tim PPS telah menemukan sejumlah kejanggalan sejak Desember 2025. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti hingga Kepala Kejari memutuskan menghentikan pendampingan terhadap proyek strategis tersebut.
Menurut Robert, salah satu kendala yang dihadapi saat pendampingan ialah minimnya kerja sama dari pihak pemohon, yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.
“Dari pihak pemohon tidak kooperatif dalam memberikan informasi dan dokumen. Seharusnya seluruh informasi dan dokumen disampaikan kepada PPS untuk dipelajari,” katanya.
Terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti proyek senilai Rp8,8 miliar tersebut, Robert menyatakan Kejari akan meminta dokumen audit dari instansi yang berwenang sebagai bagian dari proses penyidikan. “Kami bisa meminta hasil audit dari instansi terkait,” pungkasnya.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah


