BerandaHukum dan PeristiwaPemko Banjarbaru: Rumah Dinas Ketua DPRD Masih Berstatus Aset Daerah dan Berstatus...

Pemko Banjarbaru: Rumah Dinas Ketua DPRD Masih Berstatus Aset Daerah dan Berstatus Quo

headline9.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan rumah dinas Ketua DPRD Kota Banjarbaru di Jalan Serikaya, Kecamatan Banjarbaru Selatan, yang berdiri di atas lahan sengketa hingga kini masih tercatat sebagai aset daerah.

Meski perkara kepemilikan lahan telah bergulir hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, pemerintah daerah menyatakan masih menunggu kepastian hukum berupa pelaksanaan eksekusi dari pengadilan.

Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarbaru, Faisyal Ridha, mengatakan tanah dan bangunan rumah dinas tersebut belum dapat dihapus dari daftar aset daerah karena belum ada putusan eksekusi yang berkekuatan hukum untuk dilaksanakan.

“Tanah dan bangunan tersebut saat ini masih tercatat sebagai aset Pemko Banjarbaru dan belum ada penghapusan aset. Aset tersebut baru dapat dihapuskan apabila telah ada eksekusi dari pengadilan. Karena sampai saat ini belum ada eksekusi, maka aset itu tetap tercatat sebagai milik Pemko Banjarbaru,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).

BACA JUGA :  Resmikan Intake Air Baku Karang Intan Sekaligus Salurkan Bantuan Alat Pertanian

Menurut Faisyal, status rumah dinas tersebut saat ini masih status quo karena proses hukum belum sepenuhnya berakhir dari sisi administrasi pelaksanaan putusan.

Ia menjelaskan, meskipun perkara telah diputus hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), Pemerintah Kota Banjarbaru memilih bersikap pasif dan menunggu tindak lanjut berupa eksekusi sebagai bentuk kepastian hukum.

“Dalam proses hukum, apabila ada pihak yang mengklaim memenangkan perkara, itu merupakan klaim mereka. Pemko tetap menunggu adanya eksekusi sebagai kepastian hukum,” katanya.

Faisyal juga menegaskan, selama aset tersebut masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah, Pemko Banjarbaru tidak dapat melakukan pembayaran ataupun langkah lain terhadap objek sengketa tersebut.

“Karena statusnya masih menjadi aset daerah, tentu tidak bisa dilakukan pembayaran. Kecuali nanti sudah ada eksekusi dan perubahan status aset sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA :  Calon Prajurit TNI AD Jalani Pembinaan di Kodim Martapura

Terkait amar putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Faisyal menyebut putusan tersebut tidak secara eksplisit memerintahkan pembatalan kepemilikan aset milik Pemerintah Kota Banjarbaru maupun pelaksanaan eksekusi terhadap rumah dinas tersebut.

“Dalam amar putusan PK juga tidak ada yang menyatakan membatalkan kepemilikan aset Pemko Banjarbaru,” ujarnya.

Kendati demikian, Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan rumah dinas beserta lahannya hingga kini masih tercatat sebagai aset daerah dan status hukumnya masih quo karena belum ada pelaksanaan eksekusi dari pengadilan.

Rumah dinas Ketua DPRD Kota Banjarbaru sebelumnya menjadi sorotan setelah dipasangi pagar tembok oleh pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Atas dasar itu, Pemko belum dapat mengambil langkah administratif, termasuk penghapusan aset, sebelum seluruh tahapan hukum dinyatakan selesai dan memiliki kepastian hukum tetap dalam bentuk eksekusi.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular