BerandaBanjarbaruDPRD Banjarbaru Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp490,95 Miliar

DPRD Banjarbaru Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp490,95 Miliar

headline9.com, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (14/7/2026).

Rapat dipimpin pimpinan DPRD Kota Banjarbaru dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru yang mewakili Wali Kota Banjarbaru, Wakil Wali Kota, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala SKPD, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.

Membacakan sambutan Wali Kota Banjarbaru, Sekretaris Daerah Sirajoni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Raperda.

Menurutnya, kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.

BACA JUGA :  Bernhard Rapat Evaluasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Sekda menjelaskan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel bersama DPRD, Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta perangkat daerah terkait.

Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp490,95 miliar. Selain itu, realisasi APBD juga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp91,80 miliar, yang berasal dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,813 triliun dan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,722 triliun.

BACA JUGA :  Banjarbaru Tetapkan Status Siaga Karhutla dan Kekeringan 2026, Cempaka Jadi Wilayah Rawan

Di sisi belanja, pemerintah juga mencatat efisiensi anggaran sebesar Rp157,48 miliar dibandingkan pagu anggaran setelah perubahan.

Sekda menegaskan, persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan yang konstruktif antara Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD. Berbagai masukan, saran, serta pendapat dari anggota dewan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Menutup sambutan Wali Kota, Sirajoni menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kota Banjarbaru atas komitmen serta kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan.

Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular