BerandaBalanganKejari Balangan Beri Legal Opinion Pengadaan Tanah untuk Desa

Kejari Balangan Beri Legal Opinion Pengadaan Tanah untuk Desa

headline9.com, PARINGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memberikan pendapat hukum atau legal opinion kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa, Selasa (18/8/2026).

Pendapat hukum tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menyusun serta melaksanakan pengadaan tanah agar memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Balangan Abdul Hadi mengapresiasi Kejari Balangan yang telah memberikan pendapat hukum tersebut. Menurutnya, legal opinion diperlukan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang telah memberikan legal opinion terhadap penetapan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan,” ujarnya.

BACA JUGA :  GOW Balangan adakan Silaturahmi ke Pesantren Sekaligus melakukan Penyerahan Bahan Sembako.

Abdul Hadi mengatakan kejelasan aturan dan pendampingan hukum diperlukan agar proses pengadaan tanah untuk pembangunan desa dapat berjalan tertib sekaligus mengurangi potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan I Wayan Oja Miasta mengatakan penyusunan legal opinion dilakukan dengan mengacu pada berbagai regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Legal opinion ini disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa,” katanya.

Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Mohammad Surya Trias Wijaya mengatakan pendapat hukum tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemkab Balangan, perangkat daerah terkait hingga pemerintah desa.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Balangan Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI

“Hal ini kita laksanakan sebagai bagian kewenangan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Varratisthana Bintang Alexa mengatakan legal opinion tersebut juga dapat menjadi acuan agar proses pengadaan tanah dan penggunaan anggaran berjalan transparan serta memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Dengan penyerahan legal opinion tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap penyusunan peraturan bupati tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa dapat segera ditindaklanjuti. Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Balangan juga akan terus diperkuat melalui pendampingan hukum bila diperlukan,” ungkapnya.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular