Senin, April 7, 2025
BerandaBanjarbaruKelas II B Banjarbaru  Gelar Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020.

Kelas II B Banjarbaru  Gelar Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020.

HEADLINE9.COM.BANJARABRU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjarbaru  Deklarasikan Resolusi Pemasyarakatan 2020, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjarbaru melalui kegiatan  media gathering di aula setempat, pada Kamis (27/02/2020) siang.

Dalam media gathering tersebut mendengarkan deklarasi yang disiarkan langsung dengan Teleconference yang dibacakan Direktur Jendral Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi utami.

Deklarasi tersebut, berisi 15 Poin, diantaranya, Berkomitmen mendorong 681 Satker Pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM, Pemberian Hak Remisi kepada 288.530 Narapidana, Pemberian Program Integrasi berupa PB, CB dan CMB kepada 69.358 Narapidana, Pemberian Program Rehabilitasi Medis dan Sosial kepoda 21.540 Narapidana Pengguna Narkotika.

Kalapas Kelas II B Banjarbaru, Herliadi menyampaikan, jika kegiatan ini untuk mendukung kegiatan yang ada di lapas seperti menuju zona integritas WBK dan WBBM ini.

Bertepatan dengan kegiatan tersebut itu, Belasan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjarbaru akhirnya dibebaskan dan menghirup udara bebas. Menyusul diberikannya cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB) oleh pihak Lapas.

BACA JUGA :  Rofiqi Terpilih Menjadi Ketua KADIN Kabupaten Banjar.

Program ini sendiri disebut crash program. Terdapat dalam salah satu poin di Resolusi Pemasyarakatan 2020 yang digalakkan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Crash Program di Lapas Banjarbaru dikatakan Herliadi sudah berjalan satu kali. Ada sebanyak 87 napi yang mendapat program ini, dengan sistem berkala.

“Hari ini tahap kedua, sebanyak 15 narapidana dan Sebelumnya Desember 2019 lalu sudah ada. Program ini berlangsung hingga 31 Maret nanti,”jelasnya

Herliadi menjelaskan penjamin kebebasan narapidana dalam program Crash Program, napi akan dijamin oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kemenkumham.

“Tetapi mereka tetap wajib lapor ke Bapas sesuai jangka waktu masa pidananya. Nanti, penjaminnya adalah dari PK (petugas kemasyarakatan) Bapas. Petugas akan mengawasi dan melakukan pembimbingan kepada mereka yang mendapat Crash Program,” bebernya

BACA JUGA :  BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Melanda Kalimantan Selatan pada 7-8 Maret 2025

Menurutnya, dengan adanya Crash Program ini, mereka lebih menyadari, merasa terbantu dan diberikan pembinaan.

“Kami harap dengan program ini, para napi selalu bersyukur kepada Allah, karena kita manusia ini hanya sebagai perantara saja,” tutupnya

Sementara itu, salah satu dari belasan narapidana yang mendapat Crash Program mengaku sangat senang dengan program ini.Karena menurutnya, mencari sosok penjamin bagi narapidana tidaklah semudah membalik telapak tangan.

“Alhamdulillah saya dapat pembebasan bersyarat. Karena kalau tidak ada program ini, saya belum tahu siapa yang siap menjamin. Sedangkan Keluarga jauh semua,” ujar Sulaiman salah satu narapidana kasus narkotika yang mendapatkan Crash Program.

Penulis: Putri.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular