Kamis, April 3, 2025
BerandaDinas Pendidikan Ogan Ilir Bantah Ada Pungli DAK

Dinas Pendidikan Ogan Ilir Bantah Ada Pungli DAK

Headline9.com, Ogan Ilir – Adanya berita mengenai fee proyek di Dinas Pendidikan Ogan Ilir (OI), pihak Dinas terkait membantah hal tersebut, dan menjelaskan kalau itu hanya kesalahpahaman saja.

Hal tersebut diungkapkan oleh pihal Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, saat melakukan pertemuan dengan Kepala Sekolah SDN 08 Lubuk Keliat, Senin (21/12/2020).

Pertemuan ini berlangsung di SDN 08 lubuk Keliat, dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan OI, para Kepala sekolah, dan Korwil OI serta disaksikan oleh beberapa wartawan yang bertugas di Ogan Ilir.

Kepala SDN 08 Lubuk Keliat Hendriyani, menyampaikan terkait berita tentang dugaan fee 17 persen yang viral kemarin itu tidaklah benar, dan hanya sebuah kekeliruan semata.

“Pernyataan yang sempat terucap saat itu adalah sebuah kesalahpahaman. Sama sekali tidak ada uang fee proyek sebesar 17% yang harus disetorkan kepada Dinas Pendidikan. Jadi pemberitaan tentang dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan Ogan Ilir terhadap para Kepala Sekolah Penerima bantuan DAK tidaklah benar,” terang Hendriyani kepada wartawan.

BACA JUGA :  Tarif Khusus Pajak Penghasilan UMKM Hanya 0,5 Persen

Hendriyani menegaskan, tidak ada pungli 17 persen itu, tetapi ada pajak yang harus dibayarkan yakni sebesar 11 persen hal tersebut hanya oknum.

“Kucuran dana alokasi khusus (DAK) tersebut dikirimkan oleh Pemerintah Pusat via transfer langsung ke rekening sekolah. Dan kami sebagai Kepala Sekolah harus betul-betul memanfaatkan DAK tersebut sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Ogan Ilir melalui Heri Kurniawan, mewakili dari Dinas Pendidikan OI menegaskan tidak ada pungli yang dilakukan oleh pihaknya.

“Tujuan kami hadir disini ialah mengklarifikasi bahwa berita itu tidak benar,” itu hanya oknum.

BACA JUGA :  Di Karantina, Bahagia dan Sedih Bercampur Dalam Keterbatasan

Lanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan telah berpesan kepada kami tadi untuk mengingatkan para Kepala Sekolah agar lebih berhati-hati dalam memberikan statement.

“Sebab sedikit saja terjadi kesalahan dalam berstatement, maka akan berakibat fatal, ” ujar Heri.

Selanjutnya Heri menerangkan mengenai SPJ (surat pertanggungjawaban), kemudian nota-nota pembelanjaan itu dari Pihak Sekolahlah yang harus menyiapkan hal tersebut.

“Kami, Dinas Pendidikan Ogan Ilir akan terus mengontrol semua ini dan pihak Sekolahpun harus terus berkoordinasi dengan Kami mengenai hal ini,” terangnya.

Ditambahkan Heri, yang menerima DAK SD di Ogan Ilir Sebesar Rp34.885.338.000, untuk 122 sekolah SD Se-OI yang diluncurkan oleh pemerintah RI melalui Kemendikbud pusat, berupa, Rehap Ruang Kelas, Ruang Perpustakaan, Ruang Guru, Ruang UKS dan Rehap Jamban Siswa dan Guru,” tutupnya Heri. (Rp)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular