headline9.com, BANJARBARU – Awal 2021, Rapat Paripurna 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru di Ruang Graha Paripurna Lantai 03 Gedung DPRD Kota Banjarbaru.
Raparda yang telah disepakati bersama dalam Propemperda tahun 2021, yaitu 3 Raperda usul Pemerintah Daerah yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan. Adalah Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Juga Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 tahun 2015 tentang izin usaha jasa konstruksi. Dan Peraturan Daerah tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
“Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru merupakan yang pertama dilaksanakan pada 2021 ini,” ujar H Darmawan Jaya.
Lanjutnya, 3 Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru yang disampaikan ini nantinya dapat disetujui dan disahkan untuk menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru. (lin)