Headline9.com, BANJARBARU – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Kepatuhan Anggaran 2022 – 2023 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru dan DPRD, 5 Januari 2023. LHP berisi catatan dan rekomendasi yang harus dipenuhi oleh Pemko Banjarbaru dan DPRD dalam waktu 60 hari.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengatakan, rekomendasi BPK RI harus segera dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan, DPRD telah melakukan perbaikan atas rekomendasi yang diberikan untuk lembaganya.
“Rekomendasi BPK RI tidak boleh diabaikan karena bisa menimbulkan masalah. Kami akan memastikan Pemko Banjarbaru juga memenuhi rekomendasi yang diberikan untuk mereka,” ujar Fadliansyah.
Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono yang menerima LHP dari Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Rahmadi menyatakan, LHP akan dipelajari dan ditindaklanjuti. “Kami akan segera melengkapi rekomendasi BPK RI agar tidak ada temuan lagi di masa depan,” kata Wartono.