HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Perencanaan proyek pembangunan Living Plaza di Jalan Ahmad Yani Kilometer 09 mulai memasuki sidang tahap penentuan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar, yang digelar di hotel Roditha Banjarbaru, Senin (11/01/2021) pagi
Kepala DLH Kabupaten Banjar, Boyke Wahyu Triestiyanto mengatakan sidang amdal akan digelar sebanyak 2 kali untuk melakukan kajian dan penentuan.
“Hari ini merupakan sidang pertama dimana kita melakukan kajian dan memberikan masukan terhadap pihak Konsultan dan Pemrakarsa,” ujarnya.
Saat dimintai keterangan terkait proyek pembangunan living plaza sendiri, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih dalam tahap sidang amdal pertama.
“Dari hasil perundingan pihak kami, maka ditetapkan amdal tipe B, yakni batas waktu penyelesaiannya selama 120 hari, kriteria tipe B sendiri hasil dari penilaian Skala 6-8, karena kegiatan tidak terlalu kompleks saya rasa dapat terselesaikan dalam waktu 120 hari,” jelasnya.
Sementara itu, Ajwar Konsultan JST, pembangunan Living Plaza mengharapkan semoga konstruksi dapat terlaksana di 2021 dengan telah mengantongi izin dari berbagai pihak.
“Kita harap konstruksi dapat dimulai di tahun 2021 ini, dengan terbangunnya Living Plaza dan kita berharap dapat mensejahterakan masyarakat baik dari segi ekonomi maupun pemenuhan kebutuhan masyarakat, jadi semakin cepat semakin baik,” tandasnya.