BATULICIN,Headline9.com – DPRD Tanah Bumbu menggelar sidang paripurna tentang penyampaian penetapan program pembetukan peraturan daerah (Propemperda) yang bertempat di ruang rapat sidang paripurna DPRD Tanah Bumbu.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kab.Tanbu H. Supiyansah, kemudian dihadiri para SKPD dan Forkopimda.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Pj. Sekretaris Daerah H Ambo Sakka menyampaikan penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, Selasa 19/01/21.
Selain itu, Pj. Sekretaris Daerah mengatakan, berdasarkan pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, penyelenggaraan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan, Pemerintah Daerah diberikan hak untuk membentuk Perda, melalui DPRD dengan persetujuan bersama Bupati selaku kepala daerah.
Selanjutnya Penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah, merupakan tahap awal atau instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, untuk jangka waktu 1 Tahun.
Selain itu Propemperda disusun juga,berdasarkan kebetuhan pemerintahan, masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Program Pembentukan Peraturan Daerah ini, di anggap sangat penting dan strategis, dalam rangka mendukung percepatan proses pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu kedepannya.
Oleh karena itu, kami berharap Propemperda Tahun 2021 ini, dapat terlaksana secara tertib, teratur, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas”, tandasnya.
Diharapkan nantinya, Peraturan Daerah yang terbentuk kedepan akan mampu mendorong upaya bersama, mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, dan program-program perencanaan pembangunan daerah di Bumi Bersujud.Tutupnya.(WN)