Headline9.com, KALSEL – Ditetapkan Sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi pada Perusahaan Daerah (PD) Baramarta sebesar Rp9,2 Miliar, Teguh Imanullah langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Kamis (18/2/2021).
Menyandang status tersangka, kini Teguh Imanullah kini meringkuk sel tahanan di Lapas Kelas IIA Banjarbaru. Sedangkan kasus dugaan korupsi dana perusahaan ini sudah masuk tahap penyidikan.
Sebelumnya, Teguh Imanullah adalah mantan direktur PD Baramarta, perusahaan daerah milik Kabupaten Banjar yang bergera di bidang pertambangan batubara. Di Baramarta Teguh menjabat sebagai direktur PD Baramarta periode 2017-2020.
Pada 1 Februari 2021, kasus dugaan korupsi di PD Baramarta ini mulai naik ke penyidikan. Proses berlangsung cepat.
“Penyidikan kasus dugaan korupsi di PD Baramarta ini mulai dilakukan penyidikan sejak awal Februari (2021,red) lalu. Hari ini, TI ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini juga dilakukan penahanan,” ujar Aspidsus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono, Kamis (18/2/2021).
Dwianto menjelaskan alasan penahanan terhadap tersangka, selain dikhawatirkan melarikan diri, juga merusak dan menghilangkan barang bukti.
Lanjut Dwianto, penahanan terhadap tersangka akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan, karena penyidik Kejati Kalsel menganggap cukup bukti dan saksi atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp9,2 Miliar.(lin)