Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Oknum Kades Dadahup Ditetapkan Jadi Tersangka

Oknum Kades Dadahup Ditetapkan Jadi Tersangka

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Jaksa Geledah Rumah dan Kantor Desa Dadahup

HEADLINE9.COM, KUALA KAPUAS – Seorang oknum kepala desa Dadahup di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT).

Amir Giri Muryawan SH, MH, Ketua Tim Jaksa Penyidik yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau menyampaikan dalam rillisnya 3 Desember 2021, sebelumnya telah dilakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupatrn Kapuas tahun 2018 hingga 2021.

“Tanggal 02 Desember 2021 sekira jam 09.00 WIB kami tim Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau telah melakukan gelar perkara terkait perkara itu,” ujar Amir Giri.

Pada hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa GS selaku Kepala Desa Dadahup ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 3 (tiga) alat bukti sekaligus yaitu berupa alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, dan alat bukti petunjuk.

BACA JUGA :  Tujuh Puskesmas Terima Sertifikat Akreditasi Tahun 2019

Semua alat bukti tersebut mengerucut kepada salah satu orang yang dianggap paling bertanggung jawab pada masalah tersebut yaitu GS selaku Kepala Desa Dadahup.

Menurut Amir Giri, pungutan SPT tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau cacat hukum dilakukan bervariasi, dari Rp250 ribu per SPT hingga Rp750 ribu per SPT.

“Jadi total keseluruhan penerimaan pungutan tersebut, sejak Tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp 253.250.000,” ungkapnya.

“Oknum Kades Dadahup (GS) disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

BACA JUGA :  Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kapuas Kunjungi PDAM Barito Kuala

Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik dengan pengawalan tiga orang anggota Polsek Kapuas Murung menuju ke kantor Desa Dadahup dan menuju kerumah tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dimaksud.

Kemudian dari penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen, laptop, buku, dan stempel tanda tangan.

“Kami lakukan penggeledahan tersebut karena tersangka belum dilakukan penahanan, dan dalam keadaan yang sangat perlu atau mendesak, sesuai ketentuan ketentuan Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP,” pungkasnya. (Ed)

Baca Juga