BATULICIN – Sosialisasi produk layanan Aplikasi Eraterang dari Mahkamah Agung RI, dilakukan jajaran Pengadilan Negeri (PN) Tanah Bumbu, di ruang rapat Bersujud I, Senin (22/02/2021).
Kegiatan ini di buka langsung oleh Pelaksana harian Bupati Tanah Bumbu H. Ambo Sakka, dan di hadiri oleh seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Tanah Bumbu, yang didampingi oleh masing-masing operator computer.
Dalam sambutanya Plh Bupati Tanah Bumbu H. Ambo Sakka menyampaikan, dengan kegiatan ini bisa didapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang e-court, gugatan sederhana dan eraterang.
Produk layanan yang disosialisasikan ini, E-Court atau layanan pendaftaran perkara secara online, pembayaran online dan pemanggilan secara online dan Eraterang yang merupakan layanan surat keterangan elektronik.
Ketua PN Tanah Bumbu Kukuh Kurniawan, SH,MH, mengatakan, produk layanan dari Mahmakah Agung RI ini sudah di canangkan sejak beberapa tahun lalu dan mendapatkan respon baik dari masyarakat.
“mengingat banyaknya respon positif, dari masyarakat, maka kami akan segera melakukan MoU dengan pemerintah kabupaten Tanah Bumbu” ungkap Kukuh.
Untuk itu juga, pihaknya turut berkewajiban untuk menyampaikan produk layanan ini kepada masyarakat luas, sehingga diharapkan masyarakat bisa mengetahui dan dapat memanfaatkan kemudahan ketika berurusan untuk meminta layanan dari pengadilan, Tandasnya (WN)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.