Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. advertorial2
  4. »
  5. Plh Bupati Tanbu Ikuti Pidato Arahan Presiden RI Terkait Pengendalian…

Plh Bupati Tanbu Ikuti Pidato Arahan Presiden RI Terkait Pengendalian dn Pencegahan Karhutla 2021.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

BATULICIN,headline9.com – Plh Bupati Tanah Bumbu H Ambo Sakka bersama Kasdim 1022, Kajari, BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengikuti pidato arahan Presiden terkait pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan Tahun 2021melaui Video Conference yang bertempat di ruang digital live room Kantor Bupati, Senin 22/02/21.

Dalam pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2021 di Istana Negara Jakarta

Presiden mengatakan Rakornas pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) rutin dilaksanakan setiap tahun sejak 2015.

Tujuannya untuk mengingatkan pejabat di daerah agar tidak lupa pada aturan main, terutama pejabat baru di daerah yang rawan terjadi Karhutla.

BACA JUGA :  Bupati Tanbu Apresiasi Louncing Aplikasi SRIKANDI 

“Untuk mengingatkan baik kepada para gubernur, bupati, wali kota, Pangdam, Dandim, Danrem, Kapolda, Kapolres. Terutama ini, terutama, jika ada pejabat-pejabat yang baru di daerah-daerah yang rawan bencana kebakaran,” kata Presiden.

Aturan main yang dimaksud yakni sanksi tegas hingga pencopotan pada pejabat daerah, apabila tidak mampu menangani Karhutla.

“Kalau, jadi kalau, di wilayah saudara-saudara ada kebakaran dan membesar, dan tidak tertangani dengan baik. Aturan mainnya tetap sama. Belum saya ganti. Saya kira kita masih ingat semuanya. Kalau yang ikut rutin setiap tahun pertemuan seperti ini dengan saya. Pasti semuanya masih ingat. Yaitu, dicopot. Yaitu, diganti. Jelas? meskipun saya baru perintah ke panglima dan kapolri baru dua kali,” kata Presiden.

BACA JUGA :  Tingkatkan Potensi Pariwisata, Wabup Kunker Kedinas Pariwisata Provinsi

Presiden kembali menegaskan bahwa aturan main tersebut telah disepakati sejak 2016 dan masih berlaku.

Oleh karena itu para pejabat baru di daerah, mulai dari Pangdam, Danrem, Dandim, Kapolda, dan Kapolres agar bisa memperhatikan aturan main tersebut.

“Jadi kali ini saya ulang lagi, ini hanya untuk yang pejabat-pejabat baru agar tahu aturan main ini,” pungkasnya.(Wn)

Baca Juga