1. Home
  2. »
  3. Kandangan
  4. »
  5. Rekomendasi Izin Penelitian di HSS Sudah Sistem Digital

Rekomendasi Izin Penelitian di HSS Sudah Sistem Digital

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, KANDANGAN – Terobosan baru diterapkan Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik (PB Kesbangpol) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) untuk pelayanan rekomendasi perizinan penelitian yang sebelumnya masih manual sekarang sudah digital.

Digitalisasi license service rekomendasi pelayanan perizinan penelitian kini sudah bisa dilakukan, setelah Bupati HSS Achmad Fikry melaunchingnya di Aula Badan PB, Kesabangpol HSS.

Kepala Badan PB, Kesbangpol HSS, Efran mengatakan bahwa dengan diresmikannya rekomendasi perizinan penelitian digital ini akan memangkas waktu rekomendasi penelitian.

“Jika manual rekomendasi bisa keluar dua sampai tiga hari. Dengan sistem digital ini sudah bisa keluar satu hari,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tugu Bundaran Lukah Segera Dibangun Bulan Ini di Jalan Lingkar Selatan Daha

Syarat administrasi pembuatan rekomendasi perizinan menggunakan sistem digital ini pun cukup mudah yaitu menyerahkan surat permohonan ditujukan kepada Bupati HSS melalui  Kepala Badan PB, Kesbangpol HSS. Fotokopi proposal penelitian, fotokopi kartu tanda penduduk (E-KTP), syrat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. Serta pas foto ukuran 3×4 sebanyak satu lembar.

Sistem digital ini prosesnya lebih transparan dan akuntabel. Kapan saja, dimana saja domisili peneliti berada tidak harus datang berkali-kali. Karna dalam website https://bpkesbangpol.hulusungaiselatankab.go.id. sudah dilengkapi tahapan dan langkah-langkah dalam mengurus izin penelitian.

BACA JUGA :  Pemkab HSS Akan Bangun Tugu Adipura

“Cukup sekali datang rekomendasi sudah bisa dibawa pulang atau diterima,” ucapnya.

Bupati HSS, Drs H Achmad Fikry mengatakan bahwa dengan rekomendasi perizinan penelitian digital merupakan upaya pelayanan cepat bagi masyarakat.

Pemkab HSS berusaha memberikan pelayanan yang cepat dan tepat bagi masyarakat, tanpa mengabaikan kecermatan dan ketelitian.

“Kalau bisa selesai dua menit kenapa harus lima menit,” ujar Fikry (mbur)

Baca Juga