BATULIN – Masih ingat dengan tangkapan kasus sabu-sabu 1 kg dan ratusan pil ekstasi yang diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanahbumbu ?
Ya, saat ini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), untuk proses lebih lanjut lagi ke tahap persidangan.
Perkaranya bakal ditangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu, M Hamdan dengan tersangka FH yang kini tahanannya dititipkan di Polres Tanbu.
Hal ini dibenarkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanbu, Andi Akbar Subari. Berkas pelimpahan dan tersangka sudah diserahkan dari Polres ke Kejaksaan pada Selasa kemarin.
” Kemarin P21nya. Jadi perkara ini akan langsung ditangani pak Kajari langsung,” katanya.
Pelimpahan langsung diterima dan diperiksa Kepala Kajaksaan Negeri Tanbu. Kasus narkotika yang cukup besar tersebut merupakan tangkapan paling besar di Tanbu dalam beberapa tahun belakangan.
Sekadar diketahui, FH diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanbu pada Kamis (12/2/2021) sekitar pukul 17.00 wita di gang Sabar Subur Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Tanbu.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 16 paket sabu dengan berat total 1.085,26 gram (1 kg) beserta ratusan pil ekstasi biji dan serbuk dengan berat 359,72 gram.
” Usai pelimpahan tahap II ini, tinggal menunggu jadwal persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Tanahbumbu,” tandasnya