BATULICIN,headline9.com – Akibat aktivitas pertambangan milik PT. Anzawara Satria yang di pinggir jalan poros desa Bunati Kecamatan Angsana yang mengakibatkan longsor sehingga jalan poros yang beraspal putus sepanjang 30 meter dan beberapa tiang listrik milik PLN roboh.
Terputusnya jalan poros desa Bunati tersebut di perkirakan sudah sejak tanggal 5 bulan April 2021 hingga kini belum ada respon dari pihak perusahaan, namun setelah pihak masyarakat melakukan demo kepada pemilik tambang yakni PT. Anzarawa baru ada respon dari pihak perusahaan atas tuntutan masyarakat.
Adanya kerusakan jalan poros desa Bunati akibat aktivitas pertambangan PT. Anzawara Satria, Plt Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, Subhansyah,ST, MT bergerak cepat melakukan kordinasi dengan pihak perusahaan agar jalan yang terputus cepat dilakukan perbaikan oleh pihak perusahaan sehingga aktivitas warga desa Bunati tidak terganggu.
“Saat ini kita bersama pihak perusahaan terus berkoordinasi dan saat ini pihak perusahaan sudah membuat jalan alternatif untuk menunjang ativitas warga desa Bunati,” Kata Subhan.
Adpun terkait hal tersebut, tuntutan masyarakat kepada PT. Anzawara Satria atas kejadian terputusnya jalan poros desa Bunati yakni meminta pihak perusahaan mengembalikan jalan poros yang terbutus akibat aktivitas pertambangan dan membuatkan jalan alternatif sementara untuk jalur transportasi warga desa Bunati.
Diketahui sampai dengan saat ini pihak masyarakat masih mendirikan tenda dilokasi jalan longsor guna mengawasi perusahaan yang bekerja untuk melakukan perbaikan jalan poros yang terputus.
M Zakaria salah satu warga desa Bunati yang tetap tinggal ditenda yang lokasi berada jalan poros yang terputus mengatakan, Kami sebelumnya sudah meminta pihak perusahaan untuk menghentikan Aktivitas pertambagan yang berada di pinggir jalan poros desa Bunati.
Sebelumnya warga sudah sering di janjikan oleh pihak perusahaan sejak awal kejadian terputusnya jalan poros namun, tidak ada realisasinya sampai kami melakukan demo kembali kepada pihak PT. Anzawara Satria,” Kata M. Zakaria.
“Tuntutan kami hanya satu kembalikan jalan poros desa yang terputus akibat aktivitas pertambangan milik PT Anzawara Satria, dan meminta menghentikan aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan jalan poros desa,” Imbuhnya
Berdasarkan undang undang pertambangan bahawa aktivitas pertambangan minimal berjarak seratus meter dari kawasan jalan.
Sementara itu, Kepala Tekhnik Tambang (KTT) PT.Anzawara Satria Sugiato mengatakan, mereka bertanggungjawab penuh karena kerusakan itu. “Secepatnya, Pak,” ujarnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.