HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Pasca beredarnya video yang melanggar aturan Pemerintah terkait Prokes Covid 19, Tim Virtual Police Polres Banjarbaru yang berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Banjarbaru dan Satpol PP Kota Banjarbaru sepakat menutup Ruang Saji Creative Space di Areal Rumah Makan Tudung Saji, Senin (5/7).
Video yang memperlihatkan kerumunan dan sebagian besar tidak menggunakan masker tersebut beredar di media sosial.
Tim Virtual Police Polres Banjarbaru bersama Sat Reskrim Polres Banjarbaru langsung melakukan penelusuran untuk menindak lanjuti viralnya video tersebut yang mana diketahui video Live Music tersebut berlangsung pada hari Jum’at (2/7) pukul 15.00 wita s/d 18.00 wita bertempat di Rumah Tudung Saji Kota Banjarbaru.
Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Martinus Ginting, S.H bersama Satuan Fungsi lainnya dan Satpol PP Kota Banjarbaru serta Dinas terkait lainnya menuju ke Rumah Makan Tudung Saji untuk mengetahui faktanya, Minggu (3/7).
“Pemilik Rumah Makan membenarkan adanya kegiatan tersebut yang dilaksanakan oleh salah satu Grup Music beraliran Underdog’s yang merayakan hari jadinya dimana sekitar 50 orang hadir setelah membagikan undangan melalui media sosial dan kegiatan tersebut diketahui tidak ada rekomendasi dari BPBD selaku gugus tugas Covid-19 Kota Banjarbaru”, terang Iptu Martinus Ginting, S.H.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Rumah Malam Tudung Saji yang beralamat di Jl.Pangeran Suriansyah Kel.Komet Kec.Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru ini ditemukan pelanggaran protokol kesehatan selain itu juga tidak memiliki izin usaha.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H yang saat itu mendapat laporan dari personilnya kemudian berkoordinasi dengan Walikota Banjarbaru H.M.Aditya Mufti Ariffin, S.H., M.H serta Forkopimda lainnya.
“Langkah cepat dan tegas ini kami lakukan dengan terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru dimana hasil koordinasi berdasarkan fakta kejadian yang didapat dari rangkaian penyelidikan maka bersama Pemilik Rumah Makan dengan kesadaran sendiri sepakat untuk Rumah Makan Tudung Saji DI TUTUP sampai batas waktu yang tidak ditentukan”, tegas AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H.
“Dasar penutupan dikeluarkan Pihak Satpol PP Kota Banjarbaru setelah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Banjarbaru yaitu Pasal 4 b angka 4 Perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Pasal 7 Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Izin usaha hiburan umum rekreasi dan hiburan”, ucapnya.
“Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H juga menegaskan bahwa peran pelaku usaha sangat penting dimana selain menyediakan tempat cuci tangan / handsanitizier dan pembatas jaga jarak untuk pengunjungnya juga mempunyai kewajiban untuk terus menghimbau para pengunjungnya jika melihat pelanggaran prokes covid-19 terjadi sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan mereka”, pungkasnya.