Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Kabupaten Banjar Siapkan Kemungkinan PPKM

Kabupaten Banjar Siapkan Kemungkinan PPKM

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar menyiapkan kemungkinan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi mingguan yang dilaksanakan, Senin (26/7/2021) di Mahligai Sultan Adam Martapura.

Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Bupati Banjar H. Saidi Mansyur didampingi Wakil Bupati Banjar H. Said Idrus Al Habsyie, Sekda Banjar HM Hilman dan perwakilan SKPD Kabupaten Banjar dan seluruh camat se-Kabupaten Banjar.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Banjar berbatasan dengan dua kota di Provinsi Kalimantan Selatan yang mulai hari ini, menerapkan PPKM Level 4.

Rakor mingguan yang rutin digelar setiap Senin diawali dengan penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjar kepada Inspektur Kabupaten Banjar, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :  Pemko Banjarbaru Sampaikan LKPJ 2020 Kepada DPRD

Bupati Banjar H. Saidi Mansyur menginstruksikan agar di harapkan di akhir RPJMD dapat 80% tercapai untuk Reformasi Birokrasi.

Bupati juga menyinggung terkait perlunya menyiapkan diri kemungkinan pemberlakuan PPKM level 3 di Kabupaten Banjar. Saidi Mansyur meminta laporan ketersedian tabung oksigen dan rawat inap di Rumah Sakit Ratu Zalecha dan rumah sakit lainnya di daerah yang dia pimpin.

BACA JUGA :  Haul Ke-18 Guru Sekumpul, Wapres RI Pulang Duluan

“Bagaimana kesiapan kita melingkupi berbagai kebutuhan pasien covid 19, termasuk ketersediaan oksigen di rumah sakit,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dr Diauddin menjelaskan,  mengenai situasi kasus aktif covid saat ini ada 321 orang yang dirawat di RSUD Ratu Zalecha. Sedangkan ketersediaan oksigen masih ada dan cukup stabil, untuk 12 kecamatan di Kabupaten Banjar yang masuk zona merah.

Seperti diketahui berdasarkan kemendagri Nomor 23 Tahun 2021, PPKM level 3 diberlakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat. Pemkab Banjar belum memutuskan bagaimana pembatasan yang akan dilakukan, namun akan dibicarakan dalam rapat lanjutan.

Baca Juga