1. Home
  2. »
  3. advertorial2
  4. »
  5. Zairullah Azhar Kukuhkan Pengurus FKUB Periode 2020-2023

Zairullah Azhar Kukuhkan Pengurus FKUB Periode 2020-2023

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

BATULICIN,headline9.com – Bupati Tanah Bumbu, Kalsel, dr Zairullah Azhar, akhirnya mengukuhkan 27 pengurus Forum Kerukunan Umat Beragam, (FKUB) setempat, Senin (23/8/2021).

Pengukuhan ini menyusul mundurnya kepengurusan periode 2020-2023, sebelum berakhirnya masa jabatan. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenang) Kabupaten Tanah Bumbu.

Mereka yang dilantik diantaranya Abdul Rasyid sebagai ketua, KH Achmad Care dan I Dewa gede parta masing-masing menjadi wakil ketua I dan II, serta Sekretaris, Muhammad Ishak.

Sesuai dengan SK Bupati Zairullah Azhar Nomor 188.46/ 295/ Kesbangpol tahun 2021/ tentang perubahan kepengurusan FKUB.

Bupati mengatakan keberadaan forum ini sangat strategis bukan hanya dalam hal bidang keagamaan, tapi juga untuk kontek lainnya.

BACA JUGA :  500 orang Siswa Siswi Ikuti Pendidikan Politik

“Seperti ekonomi dan sosial. Semakin rukun umat beragama, kian baik untuk proses meningkatkan sektor-sektor tersebut,” ungkap dr Zairullah.

Zairullah menyebutkan, sejauh ini tingkat kerukunan dan toleransi umat beragama di Kabupaten Tanah Bumbu sangat tinggi.

“Bisa dilihat dari harmonisnya masyarakat beragama selama ini tanpa ada catatan buruk,” tegasnya.

Ia berharap situasi kondusif ini tetap terus terjaga, termasuk melalui pembinaan FKUB setempat.

Sementara dalam kegiatan itu juga dirangkai dengan sosialisasi terkait sosialisasi Permendagri No 31/ 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama RI No 23/ 2021 yang dibuka Bupati.

BACA JUGA :  Tingkatkan Keamanan Situs, Pemerintah Tanbu Luncurkan CSIRT

“Regulasi ini terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan atai keagamaan di tempat ibadah pada masa ppkm level 4, 3, 2, dan 1 Covid-19 sesuai zonasi, serta penerapan 5 protokol kesehatan,” jelas Kepala Kemenag Tanah Bumbu, Ahmad Kamal.

Ia mengakui, tingkat kepatuhan pengurus tempat ibadah di Tanah Bumbu cukup tinggi.

Seperti diketahui, Kabupaten Tanah Bumbu masuk penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Penerapan PPKM Level 4 ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk meminimalisasi mobilitas, tanpa mematikan sektor penghidupan.

Baca Juga