HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Rapat Paripurna DPRD Hulu Sungai Tengah menyetujui pengunduran diri H Abdul Latif sebagai Bupati, Jumat (16/11) siang. Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD H Saban Effendi itu dihadiri 22 anggota DPRD dan Plt Bupati HA Chairansyah di Gedung DPRD di Barabai.
Paripurna juga mengusulkan pengangkatan HA Chairansyah sebagai bupati definitif. Keputusan itu tertuang dalam Surat keputusan DPRD HST Nomor 170/26/DPRD-HST/Tahun 2018 tentang persetujuan pemberhentian Bupati HST atas permohonan sendiri periode 2016-2021. Surat ini ditandatangani oleh Ketua H Saban Effendi. Proses selanjutnya, melalui Sekretariat DPRD HST untuk disampaikan ke Pemprov Kalsel.
Proses paripurna sendiri bisa berlangsung setelah selembar surat yang dibuat oleh H Abdul Latif di Jakarta tanggal 24 Oktober 2018 berisi permohonan pengunduran dirinya kepada Ketua DPRD HST. Surat bermaterai 6 ribu ditembuskan Latif kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalsel, dan Plt Bupati HST. Artinya, selang 23 hari kemudian setelah surat itu dibuat, DPRD HST Baru merespons dengan menggelar paripurna pengunduran dirinya.
Alasan Latif mundur murni menjunjung tinggi supremasi hukum yang memfokuskan diri menjalankan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan surat pengunduran diri dari Jabatan Bupati sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.63-269 Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang pengangkatan Bupati HST.
Wakil Ketua DPRD HST Tajuddin yang membacakan surat pengunduran Abdul Latif menyampaikan permohonan maaf kepada kepada seluruh anggota DPRD HST, masyarakat Hulu Sungai Tengah dan alim ulama serta habaib di bumi murakata. Pasalnya, sejak menghadapi perkara, Latif mengaku tidak dapat meneruskan amanat memimpin HST sampai akhir.
Selain itu, Latif mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas dukungan selama 2 tahun lebih menyelenggarakan pemerintahan, khususnya kepada anggota DPRD. Saat ini, walaupun berbeda warna baju politik, sahabat yang baik akan tetap selalu baik, dan kerja sama mengawal roda pemerintahan selama ini.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.