Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Dua Mantan Kadishub Ditahan

Dua Mantan Kadishub Ditahan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu, dua mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru berinisial AA dan AJ kabarnya sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi tunggakan parkir Pasar Ulin Raya, saat masih menjabat sebagai Kadishub. Sebelumnya, kasus itu juga telah menjerat tersangka lainnya yang merupakan pihak ketiga pengelola parkir.

Yaitu, pasangan suami istri Rina Lestari Arimbi dan Sofyan Arifin. Direktur serta Manajer Operasional CV Nadya Parkatama itu telah divonis bersalah pada 2017 lalu, dengan hukuman dua tahun penjara.

Saat dikonfirmasi, Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Banjarbaru Mahardika PW Rosadi membenarkan kabar tersebut. “Satunya pejabat eselon II Pemko Banjarbaru, sedangkan satunya lagi pensiunan. Mereka kami tahan, Jumat (16/11) siang dan dibawa ke Lapas Banjarbaru,” ucapnya.

BACA JUGA :  Kapolda Kalsel ke Martapura, Guru Khalil Puji Kekompakan Forkominda Banjar Dukung Pembangunan

Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai kronologis dan detail kasus yang didakwakan, dia enggan berbicara banyak. “Saya minta maaf. Pimpinan pusat memberikan perintah untuk wawancara semuanya dipusatkan pada hari Senin. Jadi, untuk sekarang belum bisa,” ungkapnya.

Sebelumnya, saat AA dan AJ ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang akrab disapa Mahardika ini menjelaskan bahwa dua mantan Kadishub Banjarbaru itu diduga terlibat saat digelarnya persidangan terhadap dua tersangka yang sudah ditahan sebelumnya. Yakni Pasutri, Rina Lestari dan Arimbi Sofyan Arifin.

“Saat di persidangan sebelumnya, ada fakta baru yang menyebutkan bahwa ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, setelah itu kita langsung lakukan penyelidikan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Nadjmi: Pemuda Adalah Masa Depan Bangsa.

Dalam penyelidikan tersebut, dia menyebut Kejari Banjarbaru menemukan ada peristiwa pidana di dalamnya. Kemudian, mereka lanjutkan ke penyidikan yang akhirnya mengerucutkan pada fakta bahwa ada dua tersangka baru yang terlibat.

Kasus korupsi parkir Pasar Ulin Raya sendiri bermula ketika pengelola parkir CV Nadya Parkatama menunggak retribusi parkir kepada Pemkot Banjarbaru pada 2013. Kemudian, terus membengkak pada tahun-tahun berikutnya hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Kejari Banjarbaru kemudian menyelidikinya dan meminta BPKP Perwakilan Kalsel melakukan audit. Hasilnya, kerugian yang dialami negara mencapai Rp1,06 miliar yang merupakan retribusi parkir tetapi tidak disetorkan ke kas negara.

Baca Juga