Headline9.com, BANJARBARU – Pemko Banjarbaru mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang retribusi persampahan ke DPRD Kota Banjarbaru melalui rapat paripurna perdana di tahun 2022.
Pasalnya, permasalahan retribusi sampah menjadi salah satu hal penting yang harus dilengkapi dengan kejelasan piranti hukum. Sehingga Pemko Banjarbaru mengajukan perda yang akan mengatur hal tersebut.
Bersama raperda tersebut, Pemko Banjarbaru juga mengajukan dua reperda lainnya.
āTiga raperda ini merupakan inisiasi dari Pemko Banjarbaru. Dan disampaikan di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),ā ujar Wakil Walikota Wartono, usai rapat paripurna.
Selain retribusi sampah jelas Wartono, ada Raperda tentang Pengelola Keuangan Daerah, kedua Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Banjarbaru, nomor 4 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
Ia berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, ketiga raperda tersebut dapat diproses sesuai mekanisme. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengatakan akan segera memproses dan dibahas ke tingkat panitia khusus (pansus)
āKita targetkan dalam waktu dua bulan setengah dapat menyelesaikan. Semoga dibulan Maret sudah bisa disahkan menjadi perda Kota Banjarbaru. Karena tahun ini kita target perda itu ada 15 buah,ā ungkap Fadli.(nsh)