1. Home
  2. »
  3. Banjarmasin
  4. »
  5. Tak Kantongi Izin Saat Event, Ketua Panitia Kena Sanksi Sosial

Tak Kantongi Izin Saat Event, Ketua Panitia Kena Sanksi Sosial

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Tak kantongi izin pelakdaan event, panitia pelaksana dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Kompol Indra Agung Perdana Putra, Senin (7/2/2022) menyampaikan pada rilis media yang digelar di Mapolsekta Banjarmasin Utara, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara acara tersebut.

“Kami telah melakukan serangkaian interogasi dan interview (wawancara) pada seluruh panitia yang total ada 30 orang.
Dalam kegiatan ini ada kegiatan tarian, nyanyian, dan aktivitas lain yang mengumpulkan massa,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan disimpulkan, panitia tidak memiliki izin sahsecara tertulis baik dari satgas Covid 19, maupun izin mengadakan keramaian dari polisi, termasuk pemberitahuan pada Polsek Banjarmasin Utara selaku pemegang wilayah hukum di mana Taman Budaya termasuk di dalamnya.

BACA JUGA :  Festival KBR Resmi Dibuka

Dilanjutkan Kapolsek, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Taman Budaya pada tanggal 6 Februari 2022 seperti pada Imendagri no 4 no 22 tentang pencegahan penyebaran virus Covid 19 pada level 1,2, dan 3.

Adapun di Banjarmasin masuk kategori level 2, yang apabila dilaksanakan event kesenian maka kapasitas yang diperkenankan hanya 50 persen.

“Legalitasnya kurang, operator prokesnya kurang, dan SOP pelayanan prosedur di Taman Budaya juga kurang, jumlah dari Taman Budaya dikasih 300, dan apabila ada pelaksanaan acara harus dihadiri setengahnya yakni 150 saja, sementara yang hadir ada 211,” bebernya.

BACA JUGA :  Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa kepada Polisi yang Wafat di serang Teroris di Daha Selatan Kalsel

Adapun sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi tertulis, sanksi administratif berupa non denda, tujuannya memberhentikan operasional kepanitiaan dan penyelenggaraan kegiatan di kemudian hari.

Sanksi sosial, melibatkan publik maka dipertanggungjawabkan secara publik juga. Yakni dengan membacakan surat pernyataan termasuk permohonan maaf secara terbuka.

Di kesempatan itu, ketua panitia dari XYZ Management membacakan permohonan maaf serta menandatangani pernyataannya di depan anggota Polisi dan media.

Baca Juga