Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Sekdako Banjarbaru Ikuti Implementasi DTKS

Sekdako Banjarbaru Ikuti Implementasi DTKS

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline9.com, BANJARBARU – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemko PMK) melaksanakan kegiatan Kelas Konsultasi Implementasi Kebijakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Tahun 2022 secara daring.

Mewakili Pemerintah Kota Banjarbaru, hadir Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Drs H Said Abdullah dan Kepala Dinas Sosial Kota Banjarbaru Rokhyat Riyadi, SE, M.Si, di Ruang Tamu Sekda Banjarbaru.

Untuk membahas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program strategis nasional yang targetnya adalah pada 2024 minimal 98% peserta JKN dari seluruh penduduk Indonesia.

BACA JUGA :  Dirut PDAM Intan Banjar Pamer program Kerja

Salah satu kebijakan dalam program JKN ini adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah dan melalui kontribusi Pemerintah Daerah.

Agar data PBI-JK valid maka data PBI-JK harus berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena DTKS merupakan basis data untuk program Bantuan Sosial Pemerintah.

Serta melakukan pemukhtahiran data secara periodik dan sistematis termasuk menetapkan PBI-JK setiap bulannya. Hal ini dimaksudkan agar setiap PBI-JK adalah masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan yakni masyarakat miskin dan tidak mampu.

BACA JUGA :  Pemko Banjarbaru Raih Penghargaan Dari Kemendagri

“Kami merasa perlu bahwa koordinasi bukan hanya perlu ditingkat Kementerian saja, namun harus melibatkan Pemerintah Daerah terkait peserta PBI-JK,” ucap Koordinator Asuransi Sosial Kemko PM,  Laode M. Talif.

Sementara itu, hambatan atau kendala dalam penyaluran PBI- JK ini adalah data peserta PBI-JK belum sepenuhnya benar, sehingga ada beberapa masyarakat yang belum menjadi peserta PBI-JK padahal sudah masuk kriteria penerima PBI-JK dan sebaliknya. (nsh)

Baca Juga