1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Rakor, Wali Kota Banjarbaru Ingatkan LHKPN dan Wujudkan Kota Masa…

Rakor, Wali Kota Banjarbaru Ingatkan LHKPN dan Wujudkan Kota Masa Depan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
RAKOR -Wali Kota Banjarbaru pimpin rapat koordinasi pimpinan SOPD di di Aula Gawi Sabarataan Balai Kota Banjarbaru, Senin (07/03/2022).

headline9.com, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin ingatkan agar Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) segera sampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal tersebut diungkapkan Aditya sat memimpin Rapat Rapat Koordinasi Pimpinan Satuan Organisasi  Perangkat Daerah (SOPD) Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru, di Aula Gawi Sabarataan Balai Kota Banjarbaru, Senin (07/03/2022).

Menurutnya, sampai saat ini masih ada 12 orang yang masih belum menyampaikan laporan tersebut, untuk itu Aditya mengingatkan agar laporan tersebut segera di selesaikan.

Selain mengingatkan LHKPN, Aditya juga menjelaskan Kota Banjarbaru sudah ditetapkan menjadi ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, sejak 15 Februari 2022.

“Tentunya kita bersyukur dengan ditetapkannya Banjarbaru sebagai Ibu Kota. Untuk itu segala program yang kita ajukan ke pusat ini menjadi prioritas,” katanya.

BACA JUGA :  Rembuk Stunting untuk Percepatan Turunkan Stunting

Aditya melanjutkan, untuk langkah awal yang harus kita persiapkan ialah mendesain bagaimana kota ini agar layak menjadi kota masa depan.

“Jangan sampai Banjarbaru ini kumuh dan sulit diatur. Maka dari itu banyak-banyak membuat perencanaan program serta proposalnya kita ajukan ke pusat,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dalam pertemuan rutin ini juga membahas terkait Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka, evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Reformasi Birokrasi (RB) serta kota layak pemuda.

“Ulun (saya) mengapresiasi kepada Dinas Kesehatan yang sudah mengajukan program yang berkaitan dengan kota layak pemuda. Yaitu pemuda sadar kesehatan,” ungkapnya.

Pada 2023 mendatang tenaga hororer akan dihapuskan. Pegawai berstatus honorer tidak ada lagi bekerja di instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah. Kedepannya akan ada dua jenis status pegawai pemerintah yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Ketentuan penghapusan tenaga honorer tertuang dalam pasal 96 PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

BACA JUGA :  Pemko Banjarbaru Gelar Advokasi Kesetaraan Gender untuk Memperkuat Perencanaan Pembangunan

“Ini perlu kita kaji bersama-sama bagaimana kita tetap mengayomi pada non ASN. Ini perlu kita pelajari bersama-sama,” ucapnya.

Masih kata Aditya, rencananya non ASN ini akan kita masukan ke salah satu perusahaan atau koperasi korpri menjadi outsourcing. Itu pun hanya 30-40 persen yang akan diajukan.

Diharapkan dengan pertemuan Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru pada bulan Maret ini, agar dapat menyelesaikan PR yang belum diselesaikan, serta mempersiapkan Kota Banjarbaru menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan. (nsh).

Baca Juga