Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap Penimbunan Minyak Goreng di Kabupaten Banjar

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap Penimbunan Minyak Goreng di Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline9.com, MARTAPURA – Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel behail mengungkap penimbun puluhan ribu liter minyak goreng di Kabupaten Banjar, Selasa (8/3/2022).

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rif’ai pada jumpa pers kepada awak media mengungkapkan, pengungkapan penimbunan minyak goreng oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel adalah berdasarkan laporan masyarakat pada Jumat (4/3/2022).

Lokasi tempat penimbunan minyak goreng dalam kemasan tersebut di sekitar kawasan jalan Gubernur Subardjo desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar.

Baran bukti yang berhasil ditemukan petugas saat pengecekan ke lokasi penimbunan adalah seperti minyak goreng dalam kemasan berbagai merek dan ukuran, sebanyak kurang lebih 1000 dus atau sekitar 31.320 liter

BACA JUGA :  PDAM Intan Banjar Tambah Jaringan Menuju Karang Anyar Bandar Udara

“Penyidik Polda Kalsel, berhasil menangkap Z, terduga pelaku penimbunan puluhan ribu liter minyak goreng di Kabupaten Banjar ini,” jelas Kombes Pol M Rifa’i, Selasa (8/3/2022).

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto menjelaskan, awalnya mereka mengira kalau gudang tersebut adalah salah satu distributor minyak goreng. Namun saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan sekitar 7 merek minyak goreng dalam kemasan.

BACA JUGA :  Nasdem Kalsel Tegas Tolak Pajak Sembako, Berpotensi Menambah Penduduk Miskin

“Dugaan sementara, puluhan ribu liter minyak goreng tersebut ditimbun sejak tahun lalu sejak kelangkaan mulai terjadi,”ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar. (nsh)

Baca Juga