Headline9.com, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Kabupaten Banjar ungkap puluhan kasus narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2022.
Wakapolres Banjar, Kompol Mohammad Fihim, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Banjar AKP Heriadi mengungkapkan hasil Operasi Antik Intan yang digelar sejak 15 – 28 Maret 2022, dalam konferensi pers di depan Kantor Satnarkoba Polres Banjar, Rabu (30/3/2022).
“Hasil laporan polisi (LP) yang bisa diungkap selama Operasi tersebut sebanyak 32 laporan. LP narkotika 30 kasus, dan LP melanggar Undang-Undang Kesehatan 2 kasus,” ujar Kompol Fihim.
Sedangkan untuk Target Operasi (TO), lanjutnya, ada 5 LP dengan 5 orang tersangka. Yakni berinisial AN (28), SY (42), AF (28), BD (49), dan KS (35).
“Non TO ada 27 LP, total tersangka 31 orang. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari sejumlah tersangka. Seperti sabu 22,34 Gram, obat Carnophen 102 butir, Seledryl 5.200 butir, Samcodin 1.100 butir, dan Dextromethorphan 130 butir,” paparnya.
Kompol Fihim juga mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para tersangka, diantaranya seperti menyimpan narkoba di dalam kotak rokok, saku celana, lemari, dan dipendam ditanah, bahkan ada juga yang disimpan dalam saluran pembuangan air.
“Kita berharap agar kabupaten Banjar terbebas dari Narkoba, dan kami akan terus melakukan berbagai upaya agar harapan tersebut bisa diwujudkan,” katanya.
Sejumlah tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pasal 196,197 dan 198. Pelaku dikenakan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp100 juta,” pungkasnya. (nsh)