1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Satres Narkoba Polres Banjar Ungkap 32 Kasus Narkoba

Satres Narkoba Polres Banjar Ungkap 32 Kasus Narkoba

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
NARKOBA - Wakapolres Banjar Kompol M Fihim, pimpin konfrensi pers hasil operasi Antiik Intan 2022 di halaman Satresnarkoba Polres Banjar Rabu (30/3/2022)

Headline9.com, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Kabupaten Banjar ungkap puluhan kasus narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2022.

Wakapolres Banjar, Kompol Mohammad Fihim, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Banjar AKP Heriadi mengungkapkan hasil Operasi Antik Intan yang digelar sejak 15 – 28 Maret 2022, dalam konferensi pers di depan Kantor Satnarkoba Polres Banjar, Rabu (30/3/2022).

“Hasil laporan polisi (LP) yang bisa diungkap selama Operasi tersebut sebanyak 32 laporan. LP narkotika 30 kasus, dan LP melanggar Undang-Undang Kesehatan 2 kasus,” ujar Kompol Fihim.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Banjar Teken MOU

Sedangkan untuk Target Operasi (TO), lanjutnya, ada 5 LP dengan 5 orang tersangka. Yakni berinisial AN (28), SY (42), AF (28), BD (49), dan KS (35).

“Non TO ada 27 LP, total tersangka 31 orang. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari sejumlah tersangka. Seperti sabu 22,34 Gram, obat Carnophen 102 butir, Seledryl 5.200 butir, Samcodin 1.100 butir, dan Dextromethorphan 130 butir,” paparnya.

Kompol Fihim juga mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para tersangka, diantaranya seperti menyimpan narkoba di dalam kotak rokok, saku celana, lemari, dan dipendam ditanah, bahkan ada juga yang disimpan dalam saluran pembuangan air.

BACA JUGA :  Puluhan Relawan Ikuti Pelatihan Pemadam Kebakaran dan Perlindungan Diri

“Kita berharap agar kabupaten Banjar terbebas dari Narkoba, dan kami akan terus melakukan berbagai upaya agar harapan tersebut bisa diwujudkan,” katanya.

Sejumlah tersangka  terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor  36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pasal 196,197 dan 198. Pelaku dikenakan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp100 juta,” pungkasnya. (nsh)

Baca Juga