Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Dprd Kota Banjarbaru
  4. »
  5. DPRD Banjarbaru Setuju Penerapan SPBE Oleh Pemerintah Kota Setempat

DPRD Banjarbaru Setuju Penerapan SPBE Oleh Pemerintah Kota Setempat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Raperda tentang Sistem Pelayanan Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) mendapat dukungan Fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (31/3/2022).

Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Amanat Nasional (Kesan) Nurkhalis Anshari, mengungkapkan, fraksinya sangat mendukung raperda ini dan berharap segera dilakukan pembahasan mendalam.

“SPBE adalah penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE, yakni instansi pusat, pemerintah daerah, ASN, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  DPRD Kota Banjarbaru Sahkah 2 Perda Baru

Kemudian, Fraksi NasDem menilai, saat ini SPBE sudah menjadi kebutuhan dan bagian dari sistem pemerintah modern yang efektif dan efisien.

Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi yang terus mengejar predikat Smart City, harus berada di garda terdepan sebagai pelopor digitalisasi dalam tatakelola pemerintahan sebagaimana telah diterapkan di sebagian besar kota-kota di pulau jawa.

“Untuk itu, Fraksi NasDem mendorong program ini agar secepatnya diimplementasikan di Kota Banjarbaru,” kata Taufikurrahman, Juru Bicara Fraksi NasDem.

BACA JUGA :  Rapat Pertama Pansus V DPRD Banjarbaru Bahas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM

Sedangkan Windi Novianto, Juru Bicara Fraksi Partai PDI Perjuangan menyampaikan pemandangan umum fraksinya. SPBE sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Penyelenggaraan Pemerintahan menggunakan Sistem Berbasis Elektronik, tujuannya untuk meningkatkan Pelayanan Publik yang cepat dan mudah dengan memanfaatkan Teknologi dan Informasi yang diperlukan masyarakat Kota Banjarbaru pada khususnya dan Provinsi pada umumnya. (nsh)

Baca Juga