Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Hukum dan Peristiwa
  4. »
  5. Pelaku Merampas Barang Milik Mahasiswi di Kawasan Banjarmasin Timur Tertangkap…

Pelaku Merampas Barang Milik Mahasiswi di Kawasan Banjarmasin Timur Tertangkap Polisi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Polisi meringkus seorang pria yang dilaporkan menggasak barang-barang berharga dari para mahasiswi di Kosan Jalan Manunggal, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur dengan cara diancam.

Polisi meringkus pelaku yang berinisial MAA (28) warga Pramuka Terminal Km 6 Banjarmasin Timur, pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 21.30 Wita kemarin.

Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah, melalui kanit reskrim Iptu H Timur Yono, Selasa (24/5/2022) membeberkan kronologi kejadian tersebut.

“Pelapor yang juga adalah korban merupakan satu dari 4 mahasiwi asal kabupaten Tabalong,” ujar Kanit reskrim.

MAA sendiri beraksi pada Minggu (22/5/2022) tengah malam masuk lewat jendela samping kosan Putri tersebut.

Tidak dengan tangan kosong, MAA telah menenteng sajam yakni pisau dan parang di kedua tangannya.

“Mulanya, salah satu korban mendengar ada suara dari ruang tengah, dia mengeceknya, ternyata sudah ada seorang laki-laki yang dia lihat memegang sajam di kedua tangannya,” lanjut kanit.

BACA JUGA :  2 Hari Pencarian, Jasad Muhammad Alwi Kini Ditemukan

Melihat pria tak dikenal ada di kosannya, korban pun masuk ke sebuah kamar di mana ada tiga temannya di dalam sana.

Sayangnya, MAA turut berhasil menyusul korban masuk kamar dan mengunci pintu dari dalam.

Sambil mengancam para korban dengan senjata tajam pelaku meminta agar korban mengumpulkan handphone milik mereka.

Selanjutnya pelaku membuka semua tas dan lemari untuk mencari barang berharga lainnya.

Atas kejadian ini, para korban kehilangan barang berupa 1 buah handphone merk Oppo A1K 1 unit kendaraan roda DA merek Honda Beat, DA 6830 UBK merk Honda Beat, 1 buah handphone merk Samsung A51, 1 buah helm merek GM warna biru putih motif kupu-kupu, 1 buah handphone merek Vivo type Y71, uang tunai sekitar Rp 700 ribu, 1 buah tas ransel warna merah muda, 1 buah jam tangan wanita tali besi warna kuning, 1 buah handphone merk Ipone 8, serta uang tunai sebesar Rp 400 ratus ribu.

BACA JUGA :  Dihukum Dorong Motor Dari Kantor Gubernur Kalsel - Mapolres Banjarbaru, Diduga Satu Pengendara Tewas

Jika ditotal, taksiran kerugian para mahasiswi ini ditaksir sebesar Rp 28 juta.
Setelah kejadian ini, korban pun melaporkan ke Polsek Banjarmasin Timur.

Gerak cepat unit reskrim Polsek Banjarmasin Timur, dipimpin Kanit Reskrim Iptu H Timur Yono dan dibackup tim gabungan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap sehari setelahnya di terminal Km. 6 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur.

Rupanya, MAA telah menjual sebagian barang hasil curiannya pada TR (32) warga Jalan Kelayan A Gang Taruna Kelurahan, Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan yang juga ditangkap di hari yang sama.

MAA dan TR pun telah digiring ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kedua pelaku disangkakan pasal 365 jo 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan Kekerasan jo pertolongan jahat / tadah.

Baca Juga