1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Cegah KKN dan Bertanggungjawab Beri Pelayanan

Cegah KKN dan Bertanggungjawab Beri Pelayanan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Badan Kepegawaian Daerah dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Banjar menyosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi, jaminan kematian (JKM), dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) di Aula Sultan Sulaiman Martapura, Selasa (4/12) siang. Pertemuan tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara.

Sosialisasi sendiri bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan serta menyamakan persepsi para pejabat pengelola kepegawaian tentang upaya pencegahan terkait tindak pidana. Termasuk ketaspenan yang berhubungan dengan tunjangan hari tua, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian.

BACA JUGA :  Mal dan Tempat Wisata di Banjarbaru Ditutup Jelang Idul Fitri 1422 H

Kepala BKD PSDM Banjar Made Teruna mengungkapkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PNS diakhir ini merupakan masalah yang sering didengar bahkan disaksikan. Bahkan adanya beberapa oknum yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Tentu saja ini sangat merugikan pegawai sendiri, institusi maupun keluarga. Untuk itu perlu disampaikan tentang bagaimana upaya pencegahannya melalui sosialisasi ini.

BACA JUGA :  Peringatan Hari Santri Nasional tahun 2019 tingkat Kabupaten Banjar Resmi Ditutup Guru Khalil.

Sesuai amanat Undang-Undang No 5 tahun 2014 yang menerangkan tentang aparatur sipil negara menciptakan birokrasi bersih dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme. Aparatur juga harus berkualitas serta kompeten terhadap tugas dan bertanggungjawab memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga