HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Pembangunan, Dinas PUPR Banjar kembali turun ke lapangan mengecek beberapa bangunan yang dilaporkan oleh masyarakat.
Pengawasan untuk memastikan sebuah bangunan telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sesuai dengan Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Sebanyak 3 bangunan yang dicek, kemarin (4/10) siang. Bangunan pertama terletak di Jalan A Yani KM 49, dan benar, ternyata belum memiliki IMB, tetapi pemilik telah mengurus.
Kedua di Jalan A Yani Km 37,5 Kelurahan Sungai Paring dan hasilnya cukup menggembirakan, selain punya IMB juga sesuai dengan GSB. IMB-nya dikeluarkan Kecamatan.
Sedangkan bangunan ketiga adalah sarang burung walet yang berada di Kompleks ASABRI Martapura, bangunan tersebut terindikasi tidak memiliki IMB.
Pasalnya saat pemeriksaan, pemilik tidak berada di tempat sehingga petugas mengirim surat peringatan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dan Pengawasan Pembangunan Farida Ariyati mengatakan, sarang burung walet tersebut diperkirakan tidak memiliki IMB.
Setelah diberikan peringatan, ditunggu selama 7 hari.
“Bila tidak ditanggapi, tetap kami kirim surat peringatan sampai 3 kali. Setelah tidak ada respons ada sanksi sampai pembongkaran.” pungkasnya.(SRI)