Sabtu, April 5, 2025
BerandaKapuasBuka Sosialiasi Perbup Izin Pengumpulan Uang, Ini Kata Wabup Kapuas

Buka Sosialiasi Perbup Izin Pengumpulan Uang, Ini Kata Wabup Kapuas

headline9.com, KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas, Drs. H. M Nafiah Ibnor menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Izin Pengumpulan Uang atau Barang, di Aula Disdik, Selasa (21/6/2022).

Acara yang digelar Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas tersebut dihadiri Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar, Inspektur Heri Bowo serta sejumlah perwakilan OPD terkait.

BACA JUGA :  Apresiasi Pelayanan di Pemkab Kapuas, Ini Kata Ali Dambrah

Wabup Kapuas Drs. HM Nafiah Ibnor menyampaikan, melalui Perbup nomor 8 tahun 2022 ini dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan pengumpulan sumbangan baik uang atau barang tertib, transparan dan jelas.

“Sehingga nanti dengan adanya Perbup ini diharapkan dapat tertib dalam melakukan kegiatan mengumpulkan uang dan barang,” kata Wabup Kapuas.

Lanjut Wabup Nafiah, dalam Perbup tersebut juga mengatur syarat dan tata cara permohonan pengumpukan uang dan barang atau PUB, baik bagi badan, Ormas atau kapanitiaan.

BACA JUGA :  Oknum Kades Dadahup Ditetapkan Jadi Tersangka

Dia juga menyampaikan, bahwa peserta sosialisasi agar dapat menyampaikan kembali terkait ketentuan PUB agar dapat diketahui masyarakat luas di wilayah atau di sekitarnya.

“Diharapkan peserta sosialisasi menyampaikan kembali kepada masyarakat,” pinta Wabup Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor. (Ed)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular