Headline9.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melakukan rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka tindak lanjut penataan dan pengelolaan pasar blok R, Kamis (14/7/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas, Syahripin, Sos usai Rakor mengatakan, rapat Koordinasi ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut penataan dan pengelolaan pasar blok R.
Dalam rapat koordinasi tersebut disepakati untuk pedagang basah (ikan/ayam) tidak boleh berjualan di parkiran di Jalan Mawar. Pedagang basah yang tidak berlokasi di parkiran sementara waktu di perbolehlan berjualan sampai dengan dinas Perindakop dan pengurus pasar menyiapkan lokasi pasar blok R dengan ketentuan menjaga kebersihan di lokasi berjualan, tidak mengelar dagangannya sampai bahu jalan/aspal jalan. “Bila hal hal tersebut dilanggat akan diambil tindakan,” tegas Syahripin.
Dilanjutkannya, dalam waktu dekat sesuai kesepakatan Dinas Perindakop UMK melakukan pendataan dan penataan pedagang basah.
Turut hadiri dalam Rakor tersebut, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Kapuas, Dinas Perindakop UMKM, Camat Selat, serta kepala Bidang Penegakan PERDA dan Kepala Bidang Ketertiban Satpol PP dan Damkar Kapuas, dan untuk pengurus pasar tidak hadir hanya perwakilan para pedagang basah (ikan/ayam). (Ed)