1. Home
  2. »
  3. Balangan
  4. »
  5. BPKPAD Balangan Dorong Program Percepatan Sertifikat Tanah

BPKPAD Balangan Dorong Program Percepatan Sertifikat Tanah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, PARINGIN, Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Balangan menyelenggarakan rapat koordinasi terkait percepatan sertifikat tanah, bertempat di Aula Inspektorat Balangan. Kamis (11/8/2022)

Rapat Koordinasi percepatan sertifikasi tanah tahun 2022 menghadirkan seluruh stakeholder seperti Rody Rahmady Noor selaku Asisten II Perekonomian dan Pembangungan setda yang sekaligus membuka kegiatan tersebut, hadir Erwan MKL selaku Kepala Inspektorat, Kamrani selaku kabid PBMD (Pengelolaan Barang Milik Daerah), Kepala SKPD terkait, camat, serta anggota BPK Kabupaten Balangan.

Kamrani selaku kabid PBMD saat di temui usai acara menyampaikan dalam rangka upaya penanganan aset-aset daerah yaitu selain pengamanan berupa catatan adapun juga pengamanan fisik.

BACA JUGA :  Identifikasi Dilakukan Dibeberapa Titik Pasca Kebakaran Batu Piring Balangan

“Selain pengamanan berupa catatan adapun juga pengamanan fisik. Dimana dalam hal ini kita prioritaskan dan juga memang di monitoring oleh KPK RI tentang pengamanan fisik aset tanah milik daerah dan tentu kita akui masih banyak berdasarkan catatan yang kita miliki yaitu aset tanah milik daerah yang belum bersertifikat dalam hal tersebut dan juga masukan dari KPK maka kita laksanakan rapat pada hari ini dimana kita menyatukan persepsi” ucapnya.

Tujuan program ini guna untuk melakukan pemetaan aset-aset ataupun tanah yang belum bersertifikat, mendukung tata kelola dan pengamanan aset, mensukseskan program percepatan serfikasi tanah serta mendorong SKPD agar mengadministrasi dengan baik aset tanah sehingga mencegah terjadinya sengketa tanah, dan dapat meningkatkan nilai dari aset.

BACA JUGA :  Pemkab Balangan Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-51 KORPRI

Lanjut, Kamrani mengimbau bagi SKPD yang belum memiliki sertifikat tanah sudah jelas untuk di penuhi

“Jelas artinya memang sesuai dengan regulasi dan sertifikat ini adalah program nasional yang mana Bapak Presiden pun menekankan untuk tahun 2024 masalah tanah se-Indonesia harus wajib bersertifikat termasuk tanah-tanah milik daerah sehingga sudah tentu menjadi milik kita apalagi barang-barang milik daerah, semaksimal mungkin kita amankan berupa catatan ataupun barang fisiknya dan pengamanan dokumen-dokumen kepemilikannya” imbau Kamrani.

Baca Juga