
Penyediaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS)
Begitu juga dengan pelayanan pengelolaan sampah, Banjar juga membangun Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS), TPS adalah tempat penampungan sementara sampah sebelum diangkut ke TPA atau Tempat Pemrosesan Akhir.
TPS juga merupakan suatu wadah yang keberadaannya difungsikan untuk menampung sampah warga disekelilingnya atau sekitarnya, baik itu lokasi dan kapasitasnya dapat menyesuaikan dengan jumlah potensi sampah warganya.
Penyediaan TPS di lingkungan permukiman merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Banjar untuk mengelola sektor persampahan dan menciptakan kebersihan lingkungan. Ketersediaan TPS sangat diperlukan untuk mengubah perilaku masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Banjar telah membangun dan memfasilitasi 4 TPS, baik yang dikelola pemerintah maupun yang dikelola oleh masyarakat/ komunitas.
Untuk capaian kinerja presentasi pengurangan sampah di Kabupaten Banjar pada tahun 2021 telah meningkat menjadi 24% sehingga dapat dikatakan berpredikat berhasil