Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Konfirmasi Open Recruitment Tenaga Kontrak, Sekcam Astambul Marahi Wartawan

Konfirmasi Open Recruitment Tenaga Kontrak, Sekcam Astambul Marahi Wartawan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Ada-ada saja kelakuan Sekretaris Kecamatan Astambul.  Niat wartawan yang sedang melaksanakan tugas konfirmasi malah berbuah ancaman serius. Reporter harus puas dengan sikap arogan dan tak sopan dari seorang abdi negara. Padahal, niat awal ingin bertanya tentang keluhan open recruitment yang sangat dikeluhkan para pelamar.

Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Astambul tengah melaksanakan seleksi penerimaan pegawai kontrak untuk lima posisi yaitu petugas administrasi pengelola database, petugas loket paten, petugas kurir layanan administrasi kependudukan, petugas kebersihan, dan petugas keamanan.

Kendati hanya untuk pegawai kontak tahunan, nyatanya seleksi diminati banyak pencari kerja. Berdasarkan data panitia seleksi, 96 orang mendaftar untuk memperebutkan lima lowongan pekerjaan yang disediakan. Kendati kemudian, tak semua pelamar lolos ke tahap berikutnya lantaran dinyatakan tak memenuhi syarat adminsitarsi yang ditentukan panitia.

Namun belakangan, seleksi penerimaan pegawai kontrak dipertanyakan dan dikeluhkan peserta, utamanya yang dinyatakan panitia tak memenuhi persyaratan. Salah seorang pendaftar, Tiara mengatakan, dirinya telah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk melampirkan surat pernyataan bermaterai tidak terikat pada instansi/organisasi/partai politik.

“Tapi kok tidak lolos, padahal berkas yang saya lampirkan lengkap. Terus dari segi dan penilai apa sehingga saya tidak lolos,” katanya yang mengaku kecewa karena dinyatakan gagal di tahap awal untuk posisi penjaga loket paten yang dilamarnya.

Kekecewaan atas hasil seleksi administrasi panitia yang diketuai Sekretaris Camat, Yuda Riswanor disampaikan pelamar lain yang juga dinyatakan gagal di tahap administrasi. Meminta tak disebutkan identitasnya, perempuan yang melamar untuk posisi penjaga loket paten ini menyebutkan, di pengumuman, tidak disebutkan melampirkan foto kopi akta kelahiran. Sedangkan dalam checklist penerimaan berkas oleh panitia, foto kopi akta kelahiran termasuk yang harus dilampirkan.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Dua Pelaku Pembobol Gudang di Kampung Gadang

Berdasarkan keterangan pada checklist penerimaan berkas panitia pula, lanjutnya, foto kopi akta kelahiran salah satu yang wajib dilampirkan. Yang diperbolehkan menyusul; surat keterangan dokter, surat keterangan bebas narkoba, dan surat keterangan keterangan catatan kepolisian (SKCK).

“Seandainya foto kopi akta kelahiran disebutkan dalam pengumuman, tentu saya lengkapi, ” ujarnya yang mengaku pasrah dengan hasil seleksi administrasi. “Ya mau bagaimana lagi, mungkin belum rejekinya,”.

Berdasarkan checklist pada lembar penerimaan berkas pula, ada syarat yang kurang masuk akal untuk dipenuhi pelamar. Khususnya bagi yang belum bekerja dan atau tidak memiliki pekerjaan. Karena dalam poin 8 disebutkan, wajib dilampirkan surat pengunduran diri dari instansi tempatnya bekerja bagi karyawan swata, BPD, aparat desa, dan karyawan swasta dari

“Lantas bagi yang pengangguran, harus melampirkan apa? Apa iya harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai pengangguran,” katanya.

Informasi terhimpun pula, ada lima orang tenaga kontrak di lingkungan Kecamatan Astambul mengikuti seleksi, sedangkan masa kontrak kelimanya baru berakhir pada 31 Desember 2018. Padahal gamblang disebutkan dalam checklist penerimaan berkas, pelamar harus mengundurkan diri dari instansi tempatnya bekerja dengan melampirkan surat pengunduran diri.

BACA JUGA :  Identitas Kerangka di Kolong Rumah Singgah Banjarmasin Belum Terungkap

Dikonfirmasi itu, Sekretaris Camat Yuda Riswanor membenarkan adanya seleksi penerimaan pegawai kontrak di lingkungan Kecamatan Astambul. Seleksi dilaksanakan justru sebagai bentuk keterbukaan penerimaan tenaga kontrak.

Karena menurutnya, di kecamatan lain pada umumya, penerimaan tenaga kontrak bersifat tertutup. “Siapa saja boleh mendaftar. Jadi ada keterbukaan. Bukan hanya orang-orang yang ada di lingkungan kecamatan,” ujarnya, Kamis (13/12/2018)

Tentang complain dari pelamar, diakui beberapa hari lalu ada yang datang dari Martapura yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Namun kesalahan bukan ada pada panitia. Karena setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, pelamar wajib melengkapi kekurangan berkas yang belum ada saat penyerahan berkas, di antaranya surat keterangan bebas narkoba dan SKCK dari kepolisian.

“Kemungkinan besar, yang bersangkutan hanya melihat pengumuman bahwa dirinya lolos seleksi tanpa melihat catatan yang ada di bagian bawah lembar pengumuman yang harus melengkapi kekurangan berkas,” kata Yuda.

Ditanya tentang poin 8 pada checklist penerimaan berkas, menurut Yuda agar pelamar yang mendaftar benar-benar tidak sedang terikat dengan kontrak di instansi lain. Namun saat ditanya, syarat tersebut menjadi mustahil dipenuhi bagi yang tidak bekerja, Yuda justru menjawab dengan nada tinggi dan marah. “Asumsi kami begitu, agar pelamar yang mendaftar benar-benar tidak sedang terikat dengan kontrak lain,” katanya memungkasi wawancara. (sumber : klik kalimantan)

Baca Juga