Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Polresta Banjarmasin Ungkap Perkara 50 Paket Sabu-sabu

Polresta Banjarmasin Ungkap Perkara 50 Paket Sabu-sabu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito mengungkapkan belum ini Satuan reserse narkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kasatres Narkoba, Kompol Mars Suryo kembali menggagalkan peredaran barang haram yakni sabu-sabu.

Hal ini diungkapkannya pada, Senin (3/10/2022) dalam rilis media di depan Gedung Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

Para tersangka adalah pasangan suami istri VB (28) dan AM (29) warga Jalan A Yani Km 6 Gg Marina Banjarmasin yang berperan sebagai kurir serta seorang wanita berinisial HT (29) warga A Yani Km 10, Tatah Amuntai Komplek Griya Bunyamin Kabupaten Banjar, sebagai pengendali barang.

BACA JUGA :  Bupati Banjar Ikuti Rakor Pilkada Serentak

VB dan suaminya, diringkus polisi di kawasan Jalan Banjar Indah Permai, Banjarmasin, pada Jumat (30/9/2022) di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.

“Kita lakukan penggeledahan di rumah tersebut, didapatlah barang bukti narkotika
Sabu dan Ekstasi. Barang ini rencananya akan diedarkan di Banjarmasin,” katanya.

Total barang bukti 50 paket sabu dengan berat hampir 5 kilogram atau 4.914,26 gram serta ekstasi 216,71 gram.

Dari pengakuan kedua pasutri, ungkap Sabana, mereka mendapatkan perintah dari tersangka wanita berinisial HT (29) untuk menjualkan narkoba jika ada pesanan.

BACA JUGA :  Dinkes Kabupaten Banjar Akan Buka Posko Kesehatan Dipinggiran Sungai Untuk Jamaah Haul.

“Si tersangka HT ini kebetulan tinggal satu rumah bersama pasutri. Jadi peran mereka ini bisa dikatakan gudang penyimpanan narkoba,” ujarnya.

Mereka menjalankan bisnis haram ini selama 3 bulan dan telah menerima hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp10 juta per bulannya.

“Mereka dapat barang ini dari seseorang yang memiliki no ponsel dari luar negeri, kita menduga ini masih jaringan internasional,” jelasnya.

Akibat ulahnya, tiga pelaku terancam pasal 112 ayat (2) jo 123 ayat (1) tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga