1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Akhir 2024, Banjar Siapkan 15 Ribu Lapangan Kerja

Akhir 2024, Banjar Siapkan 15 Ribu Lapangan Kerja

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Sekda Banjar HM Hilman membuka Ekspose Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2022-2027, di Kantor Bappeda Litbang Banjar, Martapura.

Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar, tersebut untuk mewujudkan tujuan pembangunan ketenagakerjaan, diperlukan perencanaan tenaga kerja yang terarah dan berkesinambungan.

“Itu seperti diamanatkan Pasal 7 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa penyusunan kebijakan strategi dan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja,” ujar Sekda.

BACA JUGA :  Dapur Umum Haul Guru Sekumpul Dapat Suplai Ribuan Tabung Gas Melon, Kelurahan Sekumpul Martapura Jadi Target Operasi Pasar

Dikatakan HM Hilman, untuk mewujudkan visi misi dari Bupati Banjar, yang tertuang dalam rencana pembangunan dalam jangka menengah, daerah akan menyiapkan lapangan kerja baru sebanyak 15.000.

“Diharapkan dari kegiatan ekspose ini, sudah bisa sesuai yang nantinya bisa mempercepat target tersebut sampai akhir tahun 2024,“ ucapnya.

Kepala Disnakertrans Banjar I Gusti Nyoman Yudiana menjelaskan, kebijakan ini merupakan kebijakan dari pemerintah daerah, dengan maksud melaksanakan kebijakan strategis untuk mengelola ketenagkerjaan, baik dari sisi pengangguran maupun kesiapan para pencari kerja.

Nyoman juga sampaikan kerjasama ekspose ini bersama pihak lainnya, diantaranya PPS, Bappeda, Dinas Pendidikan, dan expert dari UNLAM.

BACA JUGA :  Bupati Banjar Kukuhkan Bapak dan Ibu Asuh Anak Stunting

“Harapannya penyusunan ini menjadi pedoman untuk mengambil kebijakan strategis dalam rangka membangun Kabupaten Banjar,” harapnya.

Dalam pasal 4 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.

Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarga.

Baca Juga