headline9.com, MARTAPURA – Kasus dugaan pemalsuan ijazah di Pemilihan Kepala desa (Pilkades) 2021 Desa Mataraman yang menjerat HBA (58). Bupati Banjar, Saidi Mansyur ungkap dirinya tidak mengetahui hal tersebut, Rabu (21/12/2022).
“Saya tidak tahu. Kalau memang adanya gugatan, kita serahkan saja kepada aparat yang berwenang. Mudah-mudahan dapatkan solusi yang baik,” ucap Bupati Banjar.
Mengenai kejadian tersebut, Saidi mengarahkan kepada Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) Banjar.
“Kemungkinan dari dinas terkait yang lebih mengetahuinya,” ujarnya.
Untuk diketahui, HBA diduga melakukan pemalsuan ijazah saat Pilkades 2021 lalu, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, Selasa 13 Desember 2022 lalu.
“Atas dasar itu, kami telah melakukan penahanan terhadap HBA (45) hingga 21 hari kedepan, sampai berkas dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banjar,” beber Jaksa, Firman mewakili Kejari Banjar Muhammad Bardan.
Reporter: Mada Al Madani