headline9.com, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi di dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas.
“Penetapan satu orang tersangka itu pada Senin (06/02/2023), dan pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah kami sampaikan ke yang bersangkutan, atas nama inisial J,” kata Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo, SH, MH.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo pada press rilis di aula Kejari Kapuas Jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas.
Dijelaskannya, satu orang tersangka yang ditetapkan tersebut dengan inisial J, atas kasus tindak pidana korupsi
Kejari Kapuas Tetapkan Mantan Kadis Kominfo Sebagai Tersangka.
Lebih lanjut Kejari Kapuas Arif Raharjo, SH, MH mengutarakan, setelah dilaksanakan gelar perkara terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Hasil pelaksanaan gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa kegiatan Penyidikan yang dilaksanakan oleh tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas telah ditemukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam hal pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
“Menetapkan J sebagai tersangka selaku Kepala Diskominfo Pemerintah Kabupaten Kapuas (2020-2022),” kata Arif Raharjo.
“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup, karena penyidik telah mendapatkan 3 (tiga) alat bukti berupa alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli hukum pidana, dan alat bukti petunjuk serta dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021 yang dilakukan oleh Tim Auditor dari inspektorat Kabupaten Kapuas.
“Jadi, telah ditemukan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp 300.854.200 dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan Tenaga Kontrak pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas) sejumlah Rp 77.123.200, dengan total keseluruhan Rp 377.977.400,” ucap Arif.
“Lalu, untuk tersangka J selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Pasal 12 f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001. Kemudian tersangka J belum dilakukan penahanan dan penyidik masih terus memprosesnya,” pungkas Kejari Kapuas. (Gus)