Headline9.com, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTTK), melaksanakan Sosialisasi Vocational Indentily Number (Vin) dan Metodologi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Tahun 2023, bertempat di Aula Balai Latihan Kerja, Desa Mampari, Batumandi, Rabu (8/2/2023).
Vin adalah sebuah angka unik yang digunakan untuk memverifikasi kelengkapan data Lembaga Anda agar dapat dimasukan ke dalam Layanan Kelembagaan Kementerian Tenaga Kerja RI.
Sedangkan SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Sekretaris DPMPTSPTTK Balangan, Abdurrahman Arrahimi, dan diikuti 35 pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang ada di Balangan.
Sekretaris DPMPTSPTTK Balangan, Abdurrahman Arrahimi mengatakan, selain mensosialisasikan Vin dan Metodologi SKKNI, kegiatan ini juga bertujuan sebagai wadah silaturahmi antar LPK.
“Harapannya, dengan adanya sosialisasi ini menambah pengetahuan bagi pimpinan LPK tersebut, kemudian dapat berpartisipasi dalam membangun Kabupaten Balangan lebih maju,” harapnya.
Salah satu narasumber, Endang Sulistiawati dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan mengatakan LPK swasta yang belum mendaftar Vin agar mendaftar ke Aplikasi Kemenagker, karena salah satu syarat mengajukan Akreditasi agar LPK Swasta ini lebih kompeten, agar nantinya bisa menciptakan tenaga kerja yang berkualitas.
“Materi hari ini Vin untuk LPK. Jadi beberapa LPK yang belum memiliki Vin dan terkait perizinan, kami minta kepada mereka untuk mendaftar dulu, karena salah satu syarat mengajukan akreditasi agar LPK ini lebih berkompeten, yang nantinya bisa memajukan daerah untuk menciptakan tenaga kerja yang berkualitas,” katanya.
Narasumber lainnya, Novia Yanti mengatakan agar bisa menciptakan peserta yang kompeten dan siap kerja, LPK wajib memiliki instruktur dan pimpinan yang mengetahui bidang metodologi.
“Setiap LPK itu, instruktur dan pimpinannya wajib memiliki instruktur memahami dan mengethui bidang metodologi, agar bisa menciptakan peserta kompeten yang siap bekerja dimanapun,” katanya.
Terkait sosialisasi ini, juga dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 333 Tahun 2020 tentang Penetapan SKKNI.