1. Home
  2. »
  3. Tanah Bumbu
  4. »
  5. Larikan Diri Saat Sidang Tuntutan, DPO  Kejari Kotim Berakhir Di…

Larikan Diri Saat Sidang Tuntutan, DPO  Kejari Kotim Berakhir Di Tanbu 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BATULICIN – Buronan Narkoba jenis Sabu asal Sampit Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial FTR  berhasil ditangkap Tim  intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Tanbu) setalah mendapatkan informasi dan permintaan bantuan pengamanan dari tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu melalui Kasi Intel Rizki Purbo Nugroho. FTR sendiri merupakan DPO kejaksaan Negeri Kotim yang saat itu kabur  sejak tahun 2017 disaat sidang tuntutan berlangsung.

Selama DPO 6 tahun, pelarian FTR berakhir di Tanbu dimana tim Intel kejaksaan akhirnya menangkap FTR  dirumah sewaannya Senin (13 Maret 2023) saat bersama istrinya di Desa Mekarjaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanbu.

“Terpidana diketahui keberadaanya, dan setelah dilakukan pemeriksaan dipastikan identitas yang bersangkutan adalah benar merupakan DPO Terpidana Kejari Kotawaringin Timur dalam tindak pidana Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 gram,” kata Rizki, Selasa (14/3) di ruang Kejakaan Negeri Tanbu.

BACA JUGA :  Bupati H.M Zairullah Azhar Pimpin Rakor Penanganan Covid-19 Dengan Perusahaan Diwilayah Kecamatan Angsana dan Satui

Penangkapan pelaku tersebut lanjut Rizki, dibantu anggota TNI AD dari Koramil Angsana dan berkoordinasi untuk merencanakan strategi mengamankan Terpidana.

Dia menambahkan, saat diamankan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanbu untuk pemeriksaan dan pengamanan.

“Kembali kami jelaskan, DPO FTR merupakan terpidana perkara tindak pidana Narkotika Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada tahun 2017 didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan perkara tersebut telah diputus berdasarkan putusan nomor : 235/Pid.Sus/2017/PN.Spt tanggal 29 Agustus 2017,” tutupnya. 

Sementara pelaku FTR mengaku melarikan diri secara spontan tanpa ada rencana sebelumnya, saat dirinya selesai menjalani sidang tuntutan, secara pelan-pelan bergeser kedinding, sambil melempas rompi yang dikenakan, melihat kondisi rami pada saat itu, Dia keluar dan melarikan diri menuju jalan raya mencari mobil tumpangan.

BACA JUGA :  Tari Mappanreritasie, Ungkapan Keindahan dan Kesejahtraan di Pantai Pagatan

Pelariannya pun Dia tidak langsung pulang ke kampung halamanya di Barabai, Dia mencari tempat persembunyian yang aman, hingga akhirnya sampai ke Tanbu dan ikut bekerja di salah satu perusahaan sawit hingga empat tahun lamanya dan akhirnya diamankan oleh kejari Tanbu, tersangka FTR sendiri menyesali perbuatanya

“Saya menyesal dan tidak mau lagi melakukan perbuatan seperti ini, saya tiap malam melakukan sholat minta ampun dari semua kesalahn yang telah saya perbuat,” tuturnya. (MHL).

Baca Juga