Headline9.com, BANJARMASIN – Bejad, seorang ayah berinisial I alias A, warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan, setubuhi dua anak kandungnya.
Akibat perbuatannya pada dua korban yaitu D dan H, kini pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pelaku pencabulan diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, setelah mendapatkan laporan seorang warga Kelurahan Murung Raya.
Kasat Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tersebut melalui call center pengaduan 110, terkait adanya tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan.
Selanjutnya, jajaran Polsek Banjarmasin Selatan pun menindak lanjuti laporan tersebut, dan ditemukan dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.
Setelah pulbaket dan dilakukannya pemeriksaan terhadap korban oleh unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, kata Kasat Reskrim, dugaan pun mengarah kepada si terlapor.
“Pelaku diamankan di rumahnya saat sedang dalam acara peringatan meninggalnya dari istri terlapor,” ujar Kasat Reskrim, Senin (8/5) sore.
Dari hasil introgasi unit PPA terhadap pelaku, ungkap Thomas, Ia mengakui telah menyetebuhi dua orang korban yang merupakan anak kandungnya.
“Untuk korban D itu disetubuhi sejak tahun 2015, sedangkan korban H Itu disetubuhi sejak tahun 2021,” ungkap Thomas.
Lebih lanjut, Kasat membeberkan, untuk motif pelaku melakukan hal tersebut, lantaran pelaku tidak ingin menikah lagi.
“Jadi pelaku menganggap lebih baik nafsunya disalurkan kepada anak kandungnya,” beber Kasat.
Lanjutnya, pelaku sudah sering melakukan aksi keji tersebut, baik itu dirumahnya maupun di beberapa hotel yang ada di Kota Banjarmasin,” tambahnya.
Thomas menjelaskan, pelaku melakukan aksinya itu dengan cara membujuk akan dibelikan handphone dan juga sepeda motor.
“Apabila korban menolak, maka tersangka akan marah-marah sehingga membuat korban ketakutan, serta melarang kedua anaknya untuk keluar rumah,” jelas Thomas.
Selanjutnya, pelaku pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.