HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Kasus pembunuhan Levie Prisilla mulai disidangkan. Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Martapura, Rabu (06/02) siang. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Martapura Sutiyono.
PN Martapura menghadirkan tersangka, Herman Alias Ebon. Ia terlihat tegang duduk sebagai pesakitan. Mengenakan rompi tahanan dan mendengarkan keterangan saksi.
dakwaan Tim JPU Apriady, Gusti Rahmat Samudera, Irwan.
Apriady mengatakan, sidang perdana agendanya dakwaan, disertai pemeriksaan saksi-saksi. Ada lima saksi yaitu Ariyadi (suami korban), Agus Jayadi (sopir), Fatmawati (pembantu), Saberan (penjaga malam) dan Fahrul Jaini satpam ATM Aston.
Sidang perdana ini merupakan sidang inti dengan agenda mengupas kejadian. Dari semua saksi ini mengetahui melihat dan mengalami. Dari lima orang, hanya empat yang hadir sedangkan seorang saksi Fahrul Jaini berhalangan karena ada tugas luar kota.
Apriady juga menambahkan, atas pembunuhan yang dilakukan tersangka didakwa tiga pasal, yakni 338, 365 dan 351. Namun saat melihat dari hasil rekonstruksi, tersangka bisa dijerat pasal 338. Dan, sidang tetap didakwa 365 kalau niat mencuri tetapi nanti semuanya akan diungkap di persidangan dan untuk 351 penganiayaan.
Dikatakan Apriady, agenda kedepannya pihak pengadilan akan memanggil saksi lainnya karena total saksi yang dihadirkan dipersidangan ada 10 orang. Saksi berikutnya adalah yang menemukan mayat, pemilik sepeda motor dan penjual emas.