1. Home
  2. »
  3. Tanah Bumbu
  4. »
  5. Pemkab Tanbu Bebaskan Denda Pajak PBB Tunggakan 2006 Hingga 2022

Pemkab Tanbu Bebaskan Denda Pajak PBB Tunggakan 2006 Hingga 2022

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan bulan bebas denda pajak PBB yang terhitung pada tunggakan tahun 2006 sampai tahun 2022.

“Bagi masyarakat yang punya tunggakan PBB mulai tahun itu ini akan dibebaskan denda pajaknya, untuk priode pembayaran atau bebas denda pajak ini berlaku pada priode pembayaran mulai 10 Agustus tahun 2023 sampai dengan 30 September 2023,” kata Kepala Bapenda Eryanto Rais melalui Kabid Pengembangan dan penetapan pajak daerah Ade Pebriady baru tadi.

Dia pun menyebutkan, bagi masyarakat yang tidak punya tunggakan PBB ini berati hanya membayarkan tahun 2023 saja .

Bulan bebas denda pajak PBB ini ungkapnya mengambil momen seiring memerihkan HUT Proklamasi ke 78, disamping itu sebuah upaya Pemerintah dalam meningkatan pendapatan asli daerah (PAD ) dari sektor PBB.

BACA JUGA :  Tudes Ke 10 Gubernur Kalsel Bawa Berita Baik Bagi Tanbu

“Pemerintah Daerah mengharapkan agar masyarakat Tanbu bisa yang masih punya tunggakan PBB untuk memanfaatkan momen ini agar melunasi pajak tersebut tanpa denda,” tandasnya.

Dia menambahkan, terkait cara pembayaran PBB ini dilakukan seperti biasa, sementara belum lama tadi blangko tagihan PBB sudah disampaikan keseluruhan masyarakat melalui desa, Kecamatan dan ada yang langsung diantar ke berbagai perusahaan.

Lanjutnya, cara untuk pembayaran bisa melalui cara online dengan mobile bank Kalsel dengan memasukan NOP atau nomor objek pajak PBB, kemudian pilih wilayah Kabupaten Tanbu, tahun pembayaran kemudian lakukan pembayaran sesuai tagihan tertera di mobile bank Kalsel tersebut.

BACA JUGA :  Kuliner Gratis dan Tari Mesa Kanne Menandai Puncak Mappanre Ri Tasi'e

“Itulah bisa juga dilakukan pembayaran melalui Gopey atau Tokopedia ,shope Link aja, Alfamart atau Indomaret, kalau mau datang langsung bisa jumpai loket-loket bank Kalsel yang ada di Tanbu  dengan membawa blanko PBB, jika lupa membawa blankonya maka bisa datang ke Bank Kalsel dengan menyebutkan NOP PBB nya,” terangnya.

“Kami berharap semoga dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat memanfaatkan kesempatan ini, semoga peran aktif masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak PBB dapat membantu program pembangunan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (MHL)

Baca Juga