HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Aplikasi SIAP Terpadu disosialisasikan. Akronim dari Sistem Informasi Administrasi Pidana Terpadu diluncurkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, di Aula Kejaksaan, Rabu (13/2 siang. Dihadiri seluruh Forkopimda Kabupaten Banjar.
SIAP Terpadu ini merupakan aplikasi yang lahir dari buah pikiran bersama. Hasil diskusi para pimpinan dari Pengadilan Negeri Martapura, Kejaksaan kabupaten Banjar, dan Polres Martapura. SIAP Terpadu mengedepankan sistem Online dan saling terhubung antara penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muji Martopo mengatakan, aplikasi yang diluncurkan itu sifatnya pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan itu untuk masyarakat pencari keadilan. Dengan sistem ini, akan memangkas waktu, lebih efesien.
“Sebelumnya, mengurus perkara bisa menghabiskan waktu lebih 2 jam. Namun kini mengurus satu perkara paling lama 30 menit,” kata Muji Martopo.
Agus Sangkakala, Hakim Pengadilan Negeri Martapura menegaskan, aplikasi digunakan untuk penanganan administrasi yang melibatkan keempat instansi hukum. Mulai kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga permasyarakatan. SIAP Terpadu mencakup untuk penerbitan izin sita, izin geledah, perpanjangan penahanan.
“Tidak perlu lagi bolak balik pengadilan. Hari ini mengantar, kemudian besok datang lagi buat mengambil, belum lagi kalau berkasnya ada yang kurang, jadinya harus bolak-balik lagi. Aplikasi ini memangkas birokrasi,” kata Agus Sangkakala.
Sedangkan Kepala LPKA Kelas II Martapura Latif Safiudin menyatakan, kebutuhan aplikasi berbasis Online adalah tuntutan era globalisasi. Teknologi informasi dan komunikasi menjadi strategis yang menghadirkan dunia seolah tanpa batas, jarak, ruang dan waktu.
Turut Hadir dalam acara Ketua Pengadilan Martapura Sutiyono, Kalapas Khusus Anak Martapura M Latif Saifudin. Kalapas Perempuan Kelas II A Martapura Yunengsih, Kalapas Banjarbaru Abdul Azis, Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto, dan Pasi Intel Kodim Martapura Kapten Inf Sunaryo.