HEADLINE9.COM,MARTAPURA – Sidang kedua gugatan Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Banjar, Akhmad Syarif terhadap tergugat 1 Ketua DPRD Banjar, Haji Rusli dan tergugat 2 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banjar, yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar, Selasa (19/02)kemarin, ditunda hingga minggu depan.
Kembali ditundanya sidang lantaran Wakil Ketua DPRD Banjar, Saidan Fahmi yang datang untuk menghadiri sidang mewakili tergugat 1 Ketua DPRD Banjar Haji Rusli, ditolak majelis hakim. Saidan Fahmi yang datang membawa surat kuasa dari tergugat 1 dianggap tidak bisa mewakili karena hanya pengacara yang bisa menerima kuasa dari tergugat.
Saat dikonfirmasi, Saidan politisi asal partai demokrat tersebut menyebutkan bahwa gugatan terhadap Ketua DPRD Banjar, Haji Rusli dianggapnya salah alamat.
“seharusnya gugatan ditujukan kepada pimpinan DPRD Banjar bukan hanya kepada Ketua DPRD karena keputusan diambil atasnama institusi dewan itu pada dasarnya bersifat kolektif kolegial,” jelasnya.
Ditambahkannya, gugatan tersebut juga bersifat prematur. Dikatakannya saat ini belum ada pergantian antar waktu, pihaknya juga baru menerima surat dari KPUD Banjar yang menunjuk Apriana selaku pengganti dari Derwana Fermai Goles yang pindah ke partai nasdem dan harus mengundurkan diri,
“jadi kami baru melakukan register selanjutnya proses konsultasi ke bagian tata pemerintahan Kabupaten Banjar,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Supiansyah,SE,SH dalam berkas gugatannya menuding Apriana selaku pengganti antar waktu (PAW) Derwana Fermai Goles sebagai anggota DPRD Banjar yang direkomendasikan oleh tergugat 2 yaitu KPUD Kabupaten Banjar, cacat hukum dan batal demi hukum.
“Apriana sudah bukan lagi anggota dari partai PKP Indonesia karena sudah berhenti jadi tidak bisa dilantik sebagai pengganti antar waktu,” pungkasnya.