Headline9.com, BANJARBARU – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan telah menyita 2 meter kubik (M3) dan satu truk berisi penuh potongan kayu yang diduga kuat sebagai hasil praktik illegal loging.
Barang bukti yang ditemukan itu terjadi di dua wilayah hukum Dishut Kalsel, melalui pengawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang sudah diberikan kewenangan dalam menindak tegas atas aksi terlarang dari penebang liar (illegal logging).
Kabid Perlindungan Konservasi Daya Alam dan Ekosistem melalui Kasi Pengamanan Hutan pada Dishut Kalsel, Haris Setiawan, menyebut, bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi di Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Banjar. Ini berasal dari hasil laporan KPH yang beroperasi di daerah.
“Kalau di Tanah Laut itu di Desa Riam Adungan yang diamankan oleh KPH Tala. Sedangkan, pengamanan satunya itu dilakukan oleh KPH Kayu Tangi di Kabupaten Banjar tepatnya di Pengaron,” ujar dia, di ruang kerjanya, Jumat (10/11) petang.
Sayangnya, saat penungkapan kasus yang tengah berlangsung itu aparat penegak hukum dilingkungan satuan pengamanan hutan ternyata tak menemukan pemilik atau pun aktivitas para pelaku yang diduga kuat melakukan praktik illegal loging tersebut.
“Saat pengamanan tengah berlangsung di lokasi pemilik maupun pelakunya kebetulan memang tak ada di tempat. Nah, di sana cuman ada kayu yang sudah terpotong dan tergeletak di tanah. Baik di Riam Adungan dan juga di Pengaron,” ungkapnya.
“Kalau di Riam Adungan itu saat tim berpatroli. Kami amankan itu sekitar 2 meter kubik lah, kayunya besar-besar. Sedangkan, di Pengaron itu sekitar 15 potong yang jenis kayunya log tapi bentuknya kecil-kecil semua dan masuk ke dalam sebuah truk,” tambah Haris.
Dua kasus yang berhasil diungkap Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) tersebut semuanya adalah pengungkapan pada November 2023.
Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, diakui Haris, menjadi kasus pengungkapan paling terbaru atau lebih tepatnya terjadi pada Kamis (10/11) malam tadi.
“Karena aksesnya memang susah ditembus baik menggunakan motor atau truk. Jadi, sementara kami pasang pembatas dengan ‘police line’ ditambah dengan menancapkan paku-paku sebagai tanda bahwa itu kami diamankan,” jelasnya.
Menurut dia, saat ini masih dalam penelusuran lebih dalam siapa pemilik kayu illegal yang menjadi temuan pihaknya baru-baru ini. “Nah, apabila memang ada kepemilikannya maka harus bisa memperlihatkan surat-surat lengkap kelegalannya,” tegas dia.
Tercatat Januari – Oktober 2023, diperkirakan pengungkapan temuan praktik illegal loging (penebangan liar) ini sudah mencapai 30 kasus.
“Itu dari hasil dari temuan dari KPH yang tersebar di kabupaten dan kota di Kalsel,” tutup Haris.
Reporter : Rei Surya
Editor : Nasrullah